Lagi, 2 Tersangka Kasus Danareksa Ditahan di Rutan Salemba

Sandi Ferry, CNBC Indonesia
11 June 2020 07:54
Press Conference Jaksa Agung RI terkait Penanganan dan Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya ( Persero ).(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki,)
Foto: Press Conference Jaksa Agung RI terkait Penanganan dan Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di PT. Asuransi Jiwasraya ( Persero ).(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki,)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas, anak usaha PT Danareksa (Persero), kepada PT Evio Sekuritas periode tahun 2014-2015.

Penahanan ini merupakan tambahan dari empat tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan. Keempatnya adalah Marciano Hersondrie Herman, Rennier Abdul Rahman Latief, Erijal dan Zakie Mubarak.

"Adapun dua tersangka yang mulai hari ini [Rabu] ditahan ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono, di Jakarta, Rabu (10/6/2020) malam.

Adapun kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Evio Sekuritas Teguh Ramadhani dan Direktur Retail Capital Market Danareksa Sekuritas Sujadi.

Identitas dua orang tersangka sebagai berikut :

1. Nama Lengkap : Teguh Ramadhani, SE

Tempat Lahir : Jakarta (42 Tahun)

Pekerjaan : Wiraswasta (mantan Direktur Evio Securities)

Pendidikan : S-1 Akutansi

Ditahan di Rutan Kelas I Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

2. Nama Lengkap : Sujadi, SE

Tempat Lahir : Semarang (55 Tahun)

Pekerjaan : Pensiunan BUMN PT Danareksa Sekuritas (Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas periode 2013 s/d 2016)

Pendidikan : S-1 FE UGM.

Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Selatan.

"Masing masing untuk masa selama 20 hari sejak tanggal 10 Juni 2020 sampai dengan tanggal 29 Juni 2020," sebut Hari.

Kedua orang tersangka tersebut ditahan rutan dengan pertimbangan alasan obyektif dari Pasal 21 ayat 4 KUHAP Bahwa Pasal sangkaan terhadap para Tersangka, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjaranya lebih dari 5 tahun.

Sementara alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHAP, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, mempengaruhi saksi-saksi, dan atau menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit pemeriksaan penyidikan atau menghambat penyelesaian penyidikan perkara dimaksud.

Hari menerangkan posisi perkaranya bermula ketika Danareksa Sekuritas sejak September 2014 sampai dengan November 2015 memberikan pembiayaan sebesar Rp 105 miliar dengan cara melawan hukum yaitu melakukan gadai saham (repo, repurchase agreement) dengan jaminan saham saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) yang tidak memenuhi syarat.

Selain itu, Danareksa memberikan pembiayaan trading (perdagangan saham) dengan tidak sesuai limit transaksi dan tidak melakukan forced sale atau penjualan paksa atas saham jaminan tersebut.

Dengan demikian, itu bertentangan dengan Surat Keputusan Komite Pengelolaan Risiko Danareksa Sekuritas Nomor 001/KPR-DS/2011 tanggal Februari 2011.

Pembiayaan tersebut mengakibatkan posisi atau outstanding pembiayaan oleh Danareksa kepada Evio Securities dan group sekuritas itu yakni Rennier, Gregorius Edwin, Teguh Ramadhani, Reza Pahlawan, Suryananda Adriansyah (terafiliasi) hingga saat ini merugi sebesar Rp 105.237.990.293 atau Ro 105,24 miliar.

"Sehingga menjadi kerugian keuangan Negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Perhitungan Kerugian Negara BPK RI Nomor : 04/LHP/XXI/02/2020 tanggal 11 Februari 2020," sebut Hari.

Menurut Hari, empat tersangka sebelumnya yang sudah ditahan juga diduga terlibat dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari Danareksa Sekuritas kepada PT Aditya Tirta Renata (PT ATR) Tahun 2014-2015.

Adapun empat tersangka yang ditahan sebelumnya adalah:

1. Rennier A.R. Latief selaku Komisaris PT Aditya Tirta Renata, sekaligus pemilik modal pada PT Evio Sekuritas (menjadi tersangka dalam dua perkara tersebut)

2. Marciano Hersondrie Herman selaku mantan Direktur Utama Danareksa Sekuritas (menjadi tersangka dalam 2 dua perkara tersebut)

3. Zakie Mubarak Yos selaku Direktur PT Aditya Tirta Renata

4. Erizal selaku mantan Direktur Operasional Finance Danareksa Sekuritas (menjadi tersangka dalam perkara Danareksa- Aditya Tirta Renata)

[Gambas:Video CNBC]


(tas/tas) Next Article Geger Danareksa, Kejagung Siap Ungkap Nilai Kerugian Negara

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular