OJK Lanjut Beri Stimulus, Saham Bank RI Terbang

Tri Putra, CNBC Indonesia
28 May 2020 13:30
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan stimulus lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan guna lebih memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.

Merespons sentimen positif tersebut harga saham di sektor perbankan langsung melesat. Kenaikan paling pesat di antara saham perbankan besar adalah saham PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk (BTPS) yang harga sahamnya naik 7,54% ke level harga Rp 2.710/saham.

Di posisi kedua ada saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Bank dengan kapitalisasi pasar terbesar di Indonesia ini harga sahamnya naik 5,44% ke harga Rp 26.175/saham.

Kenaikan tertinggi ketiga dicatatkan oleh PT Bank Mandiri Tbk (BMRI). Bank Pelat Merah ini harganya melonjak 4,87% ke level harga Rp 4.310/saham.

Sementara itu Bank Pelat Merah lain seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) juga naik kencang sebesar 4,56% ke level harga Rp 2.750/saham bahkan BBRI menjadi saham yang paling banyak dibeli investor asing hari ini dengan total pembelian Rp 371 miliar di pasar reguler.

Tidak mau kalah bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lain PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) harga sahamnya juga naik 2,48% ke level Rp 3.720/saham. Bank lain yang kenaikannya cukup tinggi adalah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) yang harga sahamnya terapresiasi 3,21% ke level harga 805/saham.


Hari ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengumumkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan guna lebih memberikan ruang likuiditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid-19.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan kebijakan stimulus lanjutan ini dikeluarkan setelah pihaknya mencermati dampak pandemi Covid-19 yang cenderung menurunkan aktivitas perekonomian sehingga berefek kepada sektor keuangan melalui transmisi pelemahan sektor riil.

Sebab itu, OJK sangat berharap penanganan Covid-19 dapat segera mewujudkan aktivitas "the new normal" dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, sehingga OJK dapat mengukur dan memitigasi risiko likuiditas dan kecukupan permodalan industri jasa keuangan.

"Untuk itu, dalam pertemuan virtual dengan Industri Jasa Keuangan, pada Rabu (27/5), OJK mengajak segenap unsur lembaga jasa keuangan, pemangku kepentingan dan regulator bersinergi mengantisipasi serta menjaga sentimen positif," kata Wimboh, dalam keterangan resmi, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (28/5/2020).

Adapun paket kebijakan stimulus lanjutan di sektor perbankan yang terdiri dari:

Kebijakan Relaksasi Untuk Bank Umum Konvensional Dan Bank Umum Syariah:

A. Pelaporan/Perlakuan/Governance atas Kredit/Pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK No.11/POJK.03/2020 (POJK Stimulus Covid-19)

  1. Kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi sesuai POJK Stimulus Covid-19 dilaporkan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan kolom Kode Sifat Kredit atau Pembiayaan diisi "1 = Kredit atau Pembiayaan yang Direstrukturisasi" dan kolom Keterangan diisi "Covid-19".

  2. Perlakuan Kredit/Pembiayaan Restrukturisasi sesuai POJK Stimulus dikecualikan dari perhitungan aset berkualitas rendah atau Loan at Risk (LAR) dalam penilaian tingkat kesehatan bank.

  3. Governance Persetujuan Kredit/Pembiayaan Restrukturisasi sesuai POJK Stimulus Covid-19.
    Untuk mempercepat proses persetujuan kredit restrukturisasi yang mengacu pada POJK stimulus Covid-19 dan untuk menghindari penumpukan apabila mekanisme persetujuan harus dilakukan oleh pejabat yang lebih tinggi, maka perbankan dapat melakukan persetujuan restrukturisasi kredit dengan beberapa alternatif governance dengan tetap memperhatikan prinsip obyektivitas, independensi, menghindari benturan kepentingan, dan kewajaran.


B. Penyesuaian Implementasi Beberapa Ketentuan Perbankan Selama Periode Relaksasi

  1. Kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer dalam komponen modal sebesar 2,5% dari Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4 untuk sementara ditiadakan sampai dengan 31 Maret 2021.

  2. Kewajiban pemenuhan Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) bagi bank BUKU 3, BUKU 4, dan Bank Asing harus dipelihara serendah-rendahnya sebesar 85% sampai dengan 31 Maret 2021. Bank wajib menyusun rencana tindak untuk mengembalikan pemenuhan LCR dan NSFR menjadi 100% paling lambat 30 April 2021.

  3. Penilaian Kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Maret 2021. Setelah tenggat waktu tersebut, penilaian kualitas AYDA kembali mengacu pada ketentuan mengenai penilaian kualitas aset bank berdasarkan periode kepemilikan oleh bank sejak AYDA dieksekusi tanpa memperhitungkan periode relaksasi.

  4. Kewajiban Penyediaan Dana Pendidikan oleh bank untuk tahun 2020 dapat kurang dari 5% anggaran biaya sumber daya manusia.


C. Penundaan Implementasi Basel III Reforms

Sejalan dengan siaran pers yang diterbitkan oleh Basel Committee on Banking Supervision (BCBS) pada 27 Maret 2020, implementasi standar Basel III Reforms di Indonesia yang antara lain mencakup perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) untuk risiko operasional, perhitungan ATMR untuk risiko kredit, perhitungan ATMR untuk risiko pasar dan credit valuation adjustment (CVA) ditunda menjadi 1 Januari 2023.

Dengan demikian, dalam perhitungan Ketentuan Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sampai dengan periode data Desember 2022, bank masih mengacu pada ketentuan mengenai ATMR yang saat ini berlaku.

Kebijakan Relaksasi Untuk Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

  1. BPR dan BPRS dapat membentuk Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum kurang dari 0,5% (nol koma lima persen)) atau tidak membentuk PPAP umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar berupa penempatan pada bank lain dan kredit atau pembiayaan dengan kualitas Lancar untuk laporan bulanan sejak posisi April 2020.

  2. Penyediaan dana dalam bentuk Penempatan Dana antarbank (PDAB) untuk penanggulangan permasalahan likuiditas pada BPR dan BPRS dikecualikan dari ketentuan BMPK atau BMPD, maksimal 30% (tiga puluh persen) dari modal BPR dan BPRS, untuk seluruh pihak terkait dan tidak terkait. Berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.

  3. Perhitungan AYDA berdasarkan jangka waktu kepemilikan dapat dihentikan sementara sampai dengan 31 Maret 2021. Selanjutnya BPR/BPRS dapat menggunakan persentase nilai AYDA posisi 31 Maret 2020 sebagai faktor pengurang modal inti dan diharapkan dapat membantu bank memperkuat permodalan yang disebabkan kerugian sebagai dampak Covid-19. Berlaku sampai dengan 31 Maret 2021.

  4. BPR dan BPRS dapat menyediakan dana pendidikan, pelatihan dan pengembangan SDM tahun 2020 kurang dari 5 persen dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya.


Deputi Komisioner Humas Dan Logistik Anto Prabowo dalam pernyataannya mengatakan ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan di atas akan dikeluarkan dalam bentuk POJK dan Surat Edaran OJK kepada perbankan.

Sebelumnya, OJK sudah menerbitkan kebijakan restrukturisasi kredit untuk perbankan dan restrukturisasi pinjaman di perusahaan pembiayaan.

Sampai posisi 18 Mei 2020, 95 bank telah mengimplementasikan restrukturisasi kredit pada 4,9 juta debitur dengan nilai outstanding Rp458,8 triliun. Sementara untuk perusahaan pembiayaan posisi 26 Mei 2020, dari 183 perusahaan pembiayaan sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,1 juta kontrak dengan jumlah outstanding Rp66,78 triliun.

 

[Gambas:Video CNBC]




TIM RISET CNBC INDONESIA


(trp/trp) Next Article Ekonom: Konsolidasi Bank Untuk Memperkuat Permodalan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular