Efek Covid-19

Per 18 Mei, Restrukturisasi Kredit Bank Tembus Rp 458,8 T

Monica Wareza, CNBC Indonesia
28 May 2020 12:28
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terbaru restrukturisasi kredit dari perbankan RI kepada para nasabahnya yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam pernyataannya resminya mengatakan sampai posisi 18 Mei 2020, OJK mencatat 95 bank telah mengimplementasikan restrukturisasi kredit kepada 4,9 juta debitur dengan nilai outstanding mencapai Rp 458,8 triliun.

Sementara itu, untuk perusahaan pembiayaan posisi 26 Mei 2020, dari 183 perusahaan pembiayaan atau multifinance sudah melakukan restrukturisasi sebanyak 2,1 juta kontrak dengan jumlah outstanding Rp 66,78 triliun.

OJK juga menyatakan, 
berdasarkan 50% dari total kredit UMKM di perbankan yang mencapai Rp 1.100 triliun - Rp 1.200 triliun, maka potensi kredit yang direstrukturisasi perbankan RI bisa mencapai Rp 500 triliun hingga Rp 600 triliun. 


Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan jumlah restrukturisasi masih dinamis dan berubah seiring dengan proses restrukturisasi yang masih dilakukan oleh perbankan saat ini. 

"Dengan asumsi, kalau 50% dan perbankan bilang antara 40% sampai 50%. Kredit UMKM direstrukturisasi, angkanya antara Rp 500 triliun sampai Rp 600 triliun," kata Wimboh dalam video conference, Jumat (15/5/2020).

Kendati demikian, dia mengatakan, jumlah kredit yang membutuhkan restrukturisasi cukup besar, tapi kemungkinan tidak semua membutuhkan penyangga likuiditas. 

"Misalnya 50 persen restrukturisasi, jumlahnya Rp 500 triliun itu bukan berarti semua butuh penyangga likuiditas. Dan likuiditas yang disanggah itu hanya perhitungan pokok dan bunga. Misalnya dari April sampai Desember sekitar 9 bulan paling banyak itu sudah paling konservatif," jelas dia.

Lebih lanjut, Wimboh mengatakan, kebutuhan likuiditas bank untuk menopang restrukturisasi kredit UMKM tidak begitu besar. Wimboh pun mencoba memberikan ilustrasi.

Misalnya saja, kata Wimboh, potensi kredit UMKM yang membutuhkan restrukturisasi yakni Rp 500 triliun sampai Rp 600 triliun hanya sepertiganya atau sebesar Rp 200 triliun.

Asumsinya, suku bunga kredit UMKM selama satu tahun sebesar 15%. Namun karena restrukturisasi yang dihitung misalnya saja dari bulan April-Desember 2020, maka suku bunga yang membutuhkan restrukturisasi dalam 9 bulan kurang lebih 12%.

"Suku bunga 12% itu dikalikan Rp200 triliun. Kalau itu 9 bulan, tapi ini belum tentu juga 9 bulan, jadi perhitungannya tidak begitu besar [kebutuhan likuiditas]. Tetapi kami belum sampai detail, itu tadi hanya gambaran," paparnya.




(tas/tas) Next Article Demi Likuiditas, Ini 4 Stimulus Baru OJK buat Bank RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular