Konversi Utang ke Wexler Rp 729 M, BRMS Siap Rilis Saham Baru

tahir saleh, CNBC Indonesia
19 May 2020 09:25
PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) bakal memulai uji coba produksi di tambang emasnya Citra Palu, Palu. (Dok. BUMI)
Foto: PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) bakal memulai uji coba produksi di tambang emasnya Citra Palu, Palu. (Dok. BUMI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Anak usaha tambang emas PT Bumi Resources Tbk (BUMI), yakni PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) akan menambah modal dengan menerbitkan saham baru Seri B sebanyak 14,59 miliar tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (Non-HMETD) alias private placement.

Berdasarkan pengumuman prospektus di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (19/5/2020), penerbitan saham baru ini secara rinci yakni sebanyak 14.591.308.925, dan dikeluarkan pada harga pelaksanaan Rp 50/saham sehingga dana dari aksi korporasi tersebut mencapai Rp 729,57 miliar.

"Sehubungan dengan rencana penambahan modal Non-HMETD ini, perseroan akan meminta persetujuan dari para pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) secara elektronik pada 24 Juni mendatang," tulis manajemen BRMS.

Hanya saja, penerbitan saham baru ini sebetulnya bukan untuk keperluan ekspansi, melainkan konversi utang menjadi saham-saham biasa dalam perseroan yang akan menjadi milik Wexler Capital Pte Ltd, kreditor BRMS.


Wexler sebelumnya memiliki piutang jatuh tempo dari BRMS yang belum dibayarkan BRMS sebesar US$ 53.995.367 atau setara Rp 750.589.596.650 (Rp 750,59 miliar) dengan asumsi kurs Rp 13.901/US$.

Mengacu profil perusahaan, Wexler bukan merupakan pihak terafiliasi BRMS. Perusahaan ini adalah badan hukum di Singapura. Kegiatan usahanya investasi, termasuk meminjamkan uang kepada pihak ketiga dalam rangka investasi. Sebanyak 100% sahamnya dipegang Francis Koh Yim Mei, dengan direksi yakni Francis sendiri, dan Melisa Karina.

Wexler sebelumnya sudah mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehubungan dengan anggapan Wexler bahwa BRMS melakukan wanprestasi atas utang jatuh tempo itu.

Sesuai dengan keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui putusan No.112/Pdt.G/2017/Pn.Jkt.Sel, memutuskan para pihak (BRMS dan Wexler) untuk menaati perjanjian perdamaian yang antara lain mengatur bahwa jumlah utang perseroan kepada Wexler adalah sebesar US$ 154.956.698 dan utang ini akan dibayar BRMS dengan mengkonversi utang menjadi saham saham biasa yang akan diambilalih oleh Wexler.


Pada 30 Mei 2017, RUPS sudah menyetujui untuk konversi atas sebagian utang kepada Wexler sebesar US$ 100.961.331. Setelah konversi dilakukan, maka sisa utang perseroan kepada Wexler adalah sebesar US$ 53.995.367.

Adapun rencana transaksi yang digunakan untuk penyelesaian kewajiban perseroan kepada Wexler adalah Rp 729.565.446.250 (Rp 729,57 miliar).

Setelah konversi selesai, maka susunan kepemilikan saham BRMS yakni saham Wexler menjadi 26,9% dari sebelumnya 9,79%, sementara porsi investor lainnya terdilusi. 

Saham BUMI di BRMS akan menjadi 28,95% dari 35,72%, dan PT Biofuel Indo Sumatra terdilusi menjadi 9,12% dari 11,26%. Pemegang saham lainnya yakni 1st Financial Company Limited, Fountain City Investment Ltd, dan investor publik.


[Gambas:Video CNBC]




(tas/hps) Next Article Ini Faktor yang Bikin Laba BRMS Tumbuh Positif di Q2-2020

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular