
Industri Properti Susah Dapat Restrukturisasi Kredit, Kenapa?
Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
18 May 2020 18:15

Jakarta, CNBC Indonesia- Industri properti mengakui kesulitan mendapatkan stimulus dan insentif di tengah pandemi COVID-19, yang membuat perlambatan ekonomi dan penjualan lesu. Padahal perusahaan properti membutuhkan restrukturisasi penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk membayar karyawan.
Ketua REI Totok Lusida mengatakan harus ada ketegasan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan kepastian sektor properti mendapatkan restrukturisasi dari perbankan baik Himbara mupun swasta. Pasalnya hingga kini kepastian tersebut belum kunjung didapatkan, dan membuat sektor properti limbung.
Padahal kepastian restrukturisasi juga untuk mencegah adanya potensi PHK massal hingga 30 juta pekerja di sektor properti. Totok menilai berat bagi industri properti memenuhi permintaan pemerintah dimana harus tetap membayar gaji karyawan, dan tetap melakukan pembayaran terhadap bank dengan tidak ada pemasukan karena turunnya penjualan.
"Tolonglah ketegasan dari pemerintah dan OJK supaya bank ini benar-benar melakukan (restruktursasi), kalau OJK tegas mereka pasti akan melakukan. Kalau ini digantung terus, developer, end user, dan perbankan sendiri bisa sama-sama mati," kata Totok.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Properti Hendro Gondokusumo mengatakan pemerintah masih kurang memperhatikan secara komprehensif permasalahan industri properti dan multiplier effectnya. Akibatnya stimulus dan insentif yang diberikan tidak efektif berjalan di level operasional.
"Stimulus dan insentif yang diberikan tidak efektif berjalan di level operasional karena dilakukan melalui sudut pandang sektoral, tidak menyeluruh dan tidak terintegrasi," kata Hendro.
Untuk itu, agar pengembang properti bisa mempertahankan kelangsungan usaha beserta karyawannya diperlukan kebijakan kredit yang cepat dan tepat guna. Perbankan dapat melaksanakan restrukturisasi kredit tanpa mengurangi peringkat kolektibilitas pengembang.
Perbankan juga diharapkan dapat menghapuskan bunga selama 6 bulan, atau menangguhkan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 12 bulan, serta tunggakan bunga dibebankan pada outstanding pokok.
Pengusaha juga meminta perbankan blokir pencadangan dana dan tidak harus dipenuhi pada setiap periode bulan selama pandemi COVID-19. Perbankan juga diminta tidak melakukan pembekuan rekening deposito debitur agar dapat digunakan debitur untuk kelangsungan usaha dan memenuhi kewajiban pada karyawan.
Pengembang diusulkan bisa mencairkan biaya retensi di perbankan. Melakukan revisi atas kebijakan buyback guarantee agar dapat dilakukan oleh perbankan/badan/lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian Dana Subsidi Selisih Bunga (SSB) untuk MBR dapat segera dicairkan dan pembiayaan rumah MBR dapat berjalan secara parallel dengan program FLPP dan BP2BT. Perbankan juga diharapkan membuka akses kredit perumahan kepada semua segmen. Pasalnya, saat ini perbankan sangat selektif dengan membatasi konsumen rumah MBR hanya untuk ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan karyawan swasta yang memiliki penghasilan tetap.
"Diharapkan akses dapat juga diberikan kepada pekerja dengan penghasilan non-fixed income di mana pengembang akan memberikan buyback guarantee selama 6-12 bulan sebagai bentuk tanggung jawab pengembang," kata Hendro.
(dob/dob) Next Article Ukur Dampak Banjir Bagi Bisnis Properti, Ini Kata REI
Ketua REI Totok Lusida mengatakan harus ada ketegasan pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan kepastian sektor properti mendapatkan restrukturisasi dari perbankan baik Himbara mupun swasta. Pasalnya hingga kini kepastian tersebut belum kunjung didapatkan, dan membuat sektor properti limbung.
Padahal kepastian restrukturisasi juga untuk mencegah adanya potensi PHK massal hingga 30 juta pekerja di sektor properti. Totok menilai berat bagi industri properti memenuhi permintaan pemerintah dimana harus tetap membayar gaji karyawan, dan tetap melakukan pembayaran terhadap bank dengan tidak ada pemasukan karena turunnya penjualan.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Properti Hendro Gondokusumo mengatakan pemerintah masih kurang memperhatikan secara komprehensif permasalahan industri properti dan multiplier effectnya. Akibatnya stimulus dan insentif yang diberikan tidak efektif berjalan di level operasional.
"Stimulus dan insentif yang diberikan tidak efektif berjalan di level operasional karena dilakukan melalui sudut pandang sektoral, tidak menyeluruh dan tidak terintegrasi," kata Hendro.
Untuk itu, agar pengembang properti bisa mempertahankan kelangsungan usaha beserta karyawannya diperlukan kebijakan kredit yang cepat dan tepat guna. Perbankan dapat melaksanakan restrukturisasi kredit tanpa mengurangi peringkat kolektibilitas pengembang.
Perbankan juga diharapkan dapat menghapuskan bunga selama 6 bulan, atau menangguhkan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama 12 bulan, serta tunggakan bunga dibebankan pada outstanding pokok.
Pengusaha juga meminta perbankan blokir pencadangan dana dan tidak harus dipenuhi pada setiap periode bulan selama pandemi COVID-19. Perbankan juga diminta tidak melakukan pembekuan rekening deposito debitur agar dapat digunakan debitur untuk kelangsungan usaha dan memenuhi kewajiban pada karyawan.
Pengembang diusulkan bisa mencairkan biaya retensi di perbankan. Melakukan revisi atas kebijakan buyback guarantee agar dapat dilakukan oleh perbankan/badan/lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian Dana Subsidi Selisih Bunga (SSB) untuk MBR dapat segera dicairkan dan pembiayaan rumah MBR dapat berjalan secara parallel dengan program FLPP dan BP2BT. Perbankan juga diharapkan membuka akses kredit perumahan kepada semua segmen. Pasalnya, saat ini perbankan sangat selektif dengan membatasi konsumen rumah MBR hanya untuk ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN dan karyawan swasta yang memiliki penghasilan tetap.
"Diharapkan akses dapat juga diberikan kepada pekerja dengan penghasilan non-fixed income di mana pengembang akan memberikan buyback guarantee selama 6-12 bulan sebagai bentuk tanggung jawab pengembang," kata Hendro.
(dob/dob) Next Article Ukur Dampak Banjir Bagi Bisnis Properti, Ini Kata REI
Most Popular