
Round Up
Mudik Dilarang, Maskapai Boleh Operasi dengan Syarat Ketat
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 May 2020 14:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi secara resmi kembali membuka penyelenggaraan transportasi udara, setelah sebelumnya ditutup penuh untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 31/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
"Semuanya, silahkan saja asal sesuai protokol, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.
Lantas, maskapai apa saja yang sudah siap membuka kembali penerbangan di tengah pandemi? Berikut selengkapnya, seperti dirangkum CNBC Indonesia, Sabtu (9/5/2020).
Berikut pernyataan dari para maskapai menyambut relaksasi larangan terbang tersebut;
Garuda Indonesia
Maskapai pelat merah itu telah membuka setidaknya 29 rute domestik, yang sebagian besarnya difokuskan hanya di kota besar dengan permintaan yang tinggi. Namun, tidak semua masyarakat bisa dengan begitu saja menggunakan maskapai tersebut.
Adapun penumpang yang diperbolehkan untuk terbang antara lain yang melakukan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi, serta mobilisasi pekerja migran.
Adapun rute yang dibuka antara lain Jakarta-Padang (CGK-PDG), Jakarta-Pangkal Pinang (CGK-PGK), Jakarta-Palangkaraya (CGK-PKY), Jakarta-Palembang (CGK-PLM), dan Jakarta-Tanjung Pandan (CGK-TJQ).
Kemudian, rute penerbangan Jakarta-Tanjung Pinang (CGK-TNJ), Jakarta-Jambi (CGK-DJB), Jakarta-Malang (CGK-MLG), Jakarta-Surabaya (CGK SUB), dan Jakarta-Denpasar (CGK-DPS).
Citilink Indonesia
Tak hanya Garuda indonesia, Citilink Indonesia pun kembali melayani penerbangan domestik mulai Jumat 8 Mei 2020. Layanan tersebut diperuntukkan bagi pelanggan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Rinciannya adalah pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI, pelajar, pekerja migran, pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal.
Citilink memberlakukan kebiijakan yang ketat kepada calon penumpang dengan meminta untuk melengkapi berbagai dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat melakukan pembelian tiket.
Dokumen tersebut antara lain surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, hingga surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group kembali melakukan perjalanan udara rute domestik yang dijadwalkan pada Minggu (10/ 05/2020).
Lion Air Group menekankan, seluruh layanan Lion Air Group berdasar pada aturan yang telah diterbitkan, sebagai berikut:
Pertama, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 , Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik,
Kedua, Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam siaran pers Lion Group, seperti dikutip Sabtu (9/5/2020) mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain:
1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
Sementara itu, AirAsia Indonesia bakal kembali terbang mulai 18 Mei 2020. Maskapai penerbangan ini sempat menghentikan sementara penerbangan awal April lalu.
Direktur Utama Air Asia Indonesia, Veranita Yosephine Sinaga, menyebut, bakal membuka 2 rute terlebih dahulu ketika maskapai itu mulai 'keluar kandang' lagi. "Jadi kita lihat bahwa kita akan mulai mengaktifkan kembali penerbangan berjadwal Air Asia itu pada tanggal 18 Mei. Dimulai dari rute internasional dulu," ujarnya dalam media briefing yang berlangsung secara virtual, Senin (4/5/2020).
Dua rute yang dibuka seluruhnya dari Indonesia menuju Malaysia dan sebaliknya. Secara detail, dia menyebut keduanya adalah rute Kuala lumpur-Surabaya dan Johor Baru-Surabaya.
Veranita mengaku punya alasan tersendiri lebih dulu membuka rute internasional ketimbang domestik. Pertimbangan utama adalah mengenai kebijakan dari pemerintah.
"Kenapa internasional, karena kita melihat bahwa domestik kita masih mengacu pada arahan Pemerintah saat ini. Nanti kalau arahannya berubah lagi nanti tentunya kita akan koordinasi," urai ibu dua anak ini.
Di sisi lain, dia menilai bahwa kondisi penyebaran wabah virus corona di Malaysia sudah menunjukkan tren menurun. Kendati begitu, pembukaan rute ini tetap dievaluasi secara berkala.
"Kalaupun kita beroperasi selalu maksimalkan perlindungan kesehatan yang berlaku," imbuhnya.
Dia menjelaskan, sejak 1 April 2020 AirAsia Indonesia memang telah menutup seluruh penerbangan berjadwal baik domestik maupun internasional. Langkah ini diambil sebagai respons atas merebaknya penyebaran COVID-19 di Indonesia mulai Maret 2020.
Sejak saat itu, AirAsia Indonesia hanya menerbangkan pesawat Charter atau penerbangan yang sifatnya ad hoc berdasarkan kondisi tertentu.
"Tidak berjadwal, jadi berdasarkan pesanan, kemudian juga kargo untuk barang logistik tetap operasional seperti biasa, bahkan lebih besar," katanya.
(hps/hps) Next Article Mau Naik Garuda? Ada Syarat yang Harus Dipenuhi Lho
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 31/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
"Semuanya, silahkan saja asal sesuai protokol, sesuai Surat Edaran Gugus Tugas," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto.
Lantas, maskapai apa saja yang sudah siap membuka kembali penerbangan di tengah pandemi? Berikut selengkapnya, seperti dirangkum CNBC Indonesia, Sabtu (9/5/2020).
Berikut pernyataan dari para maskapai menyambut relaksasi larangan terbang tersebut;
Garuda Indonesia
Maskapai pelat merah itu telah membuka setidaknya 29 rute domestik, yang sebagian besarnya difokuskan hanya di kota besar dengan permintaan yang tinggi. Namun, tidak semua masyarakat bisa dengan begitu saja menggunakan maskapai tersebut.
Adapun penumpang yang diperbolehkan untuk terbang antara lain yang melakukan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi, serta mobilisasi pekerja migran.
Adapun rute yang dibuka antara lain Jakarta-Padang (CGK-PDG), Jakarta-Pangkal Pinang (CGK-PGK), Jakarta-Palangkaraya (CGK-PKY), Jakarta-Palembang (CGK-PLM), dan Jakarta-Tanjung Pandan (CGK-TJQ).
Kemudian, rute penerbangan Jakarta-Tanjung Pinang (CGK-TNJ), Jakarta-Jambi (CGK-DJB), Jakarta-Malang (CGK-MLG), Jakarta-Surabaya (CGK SUB), dan Jakarta-Denpasar (CGK-DPS).
Citilink Indonesia
Tak hanya Garuda indonesia, Citilink Indonesia pun kembali melayani penerbangan domestik mulai Jumat 8 Mei 2020. Layanan tersebut diperuntukkan bagi pelanggan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Rinciannya adalah pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI, pelajar, pekerja migran, pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal.
Citilink memberlakukan kebiijakan yang ketat kepada calon penumpang dengan meminta untuk melengkapi berbagai dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat melakukan pembelian tiket.
Dokumen tersebut antara lain surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, hingga surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group kembali melakukan perjalanan udara rute domestik yang dijadwalkan pada Minggu (10/ 05/2020).
Lion Air Group menekankan, seluruh layanan Lion Air Group berdasar pada aturan yang telah diterbitkan, sebagai berikut:
Pertama, Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 , Badan Nasional Penaggulangan Bencana (BNPB) tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik,
Kedua, Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam siaran pers Lion Group, seperti dikutip Sabtu (9/5/2020) mengacu pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020, berikut kriteria dan syarat (persyaratan pengecualian) calon penumpang, antara lain:
1. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ Polymerase Chain Reaction (PCR) Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,
- Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon 2,
- Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/ Badan Udaha milik Daerah/ Unit Pelaksana Teknis/ Satuan Kerja/ organisasi non-pemerintah/ Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/ Kepala Kantor,
- Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai dan diketahui lurah atau kepala desa setempat,
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah),
- Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di tempat penugasan, serta waktu kepulangan).
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah),
- Menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain,
- Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/ almarhumah untuk izin mengunjungi keluarga yang meninggal dunia (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
- Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan Rapid Test/ PCR Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/ rumah sakit/ puskesmas/ klinik kesehatan,
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal)
- Menunjukkan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri),
- Menunjukkan surat keterangan dari universitas atau sekolah (untuk mahasiswa dan pelajar),
- Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
Sementara itu, AirAsia Indonesia bakal kembali terbang mulai 18 Mei 2020. Maskapai penerbangan ini sempat menghentikan sementara penerbangan awal April lalu.
Direktur Utama Air Asia Indonesia, Veranita Yosephine Sinaga, menyebut, bakal membuka 2 rute terlebih dahulu ketika maskapai itu mulai 'keluar kandang' lagi. "Jadi kita lihat bahwa kita akan mulai mengaktifkan kembali penerbangan berjadwal Air Asia itu pada tanggal 18 Mei. Dimulai dari rute internasional dulu," ujarnya dalam media briefing yang berlangsung secara virtual, Senin (4/5/2020).
Dua rute yang dibuka seluruhnya dari Indonesia menuju Malaysia dan sebaliknya. Secara detail, dia menyebut keduanya adalah rute Kuala lumpur-Surabaya dan Johor Baru-Surabaya.
Veranita mengaku punya alasan tersendiri lebih dulu membuka rute internasional ketimbang domestik. Pertimbangan utama adalah mengenai kebijakan dari pemerintah.
"Kenapa internasional, karena kita melihat bahwa domestik kita masih mengacu pada arahan Pemerintah saat ini. Nanti kalau arahannya berubah lagi nanti tentunya kita akan koordinasi," urai ibu dua anak ini.
Di sisi lain, dia menilai bahwa kondisi penyebaran wabah virus corona di Malaysia sudah menunjukkan tren menurun. Kendati begitu, pembukaan rute ini tetap dievaluasi secara berkala.
"Kalaupun kita beroperasi selalu maksimalkan perlindungan kesehatan yang berlaku," imbuhnya.
Dia menjelaskan, sejak 1 April 2020 AirAsia Indonesia memang telah menutup seluruh penerbangan berjadwal baik domestik maupun internasional. Langkah ini diambil sebagai respons atas merebaknya penyebaran COVID-19 di Indonesia mulai Maret 2020.
Sejak saat itu, AirAsia Indonesia hanya menerbangkan pesawat Charter atau penerbangan yang sifatnya ad hoc berdasarkan kondisi tertentu.
"Tidak berjadwal, jadi berdasarkan pesanan, kemudian juga kargo untuk barang logistik tetap operasional seperti biasa, bahkan lebih besar," katanya.
(hps/hps) Next Article Mau Naik Garuda? Ada Syarat yang Harus Dipenuhi Lho
Most Popular