
Round Up
Mudik Dilarang, Maskapai Boleh Operasi dengan Syarat Ketat
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 May 2020 14:12

Garuda Indonesia
Maskapai pelat merah itu telah membuka setidaknya 29 rute domestik, yang sebagian besarnya difokuskan hanya di kota besar dengan permintaan yang tinggi. Namun, tidak semua masyarakat bisa dengan begitu saja menggunakan maskapai tersebut.
Adapun penumpang yang diperbolehkan untuk terbang antara lain yang melakukan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi, serta mobilisasi pekerja migran.
Adapun rute yang dibuka antara lain Jakarta-Padang (CGK-PDG), Jakarta-Pangkal Pinang (CGK-PGK), Jakarta-Palangkaraya (CGK-PKY), Jakarta-Palembang (CGK-PLM), dan Jakarta-Tanjung Pandan (CGK-TJQ).
Kemudian, rute penerbangan Jakarta-Tanjung Pinang (CGK-TNJ), Jakarta-Jambi (CGK-DJB), Jakarta-Malang (CGK-MLG), Jakarta-Surabaya (CGK SUB), dan Jakarta-Denpasar (CGK-DPS).
Citilink Indonesia
Tak hanya Garuda indonesia, Citilink Indonesia pun kembali melayani penerbangan domestik mulai Jumat 8 Mei 2020. Layanan tersebut diperuntukkan bagi pelanggan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Rinciannya adalah pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI, pelajar, pekerja migran, pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal.
Citilink memberlakukan kebiijakan yang ketat kepada calon penumpang dengan meminta untuk melengkapi berbagai dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat melakukan pembelian tiket.
Dokumen tersebut antara lain surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, hingga surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
(hps/hps)
Maskapai pelat merah itu telah membuka setidaknya 29 rute domestik, yang sebagian besarnya difokuskan hanya di kota besar dengan permintaan yang tinggi. Namun, tidak semua masyarakat bisa dengan begitu saja menggunakan maskapai tersebut.
Adapun penumpang yang diperbolehkan untuk terbang antara lain yang melakukan tugas kedinasan, kepentingan umum, kesehatan dan medis, masyarakat yang akan pulang ke daerah asal, kebutuhan repatriasi, layanan fungsi ekonomi, serta mobilisasi pekerja migran.
Kemudian, rute penerbangan Jakarta-Tanjung Pinang (CGK-TNJ), Jakarta-Jambi (CGK-DJB), Jakarta-Malang (CGK-MLG), Jakarta-Surabaya (CGK SUB), dan Jakarta-Denpasar (CGK-DPS).
Citilink Indonesia
Tak hanya Garuda indonesia, Citilink Indonesia pun kembali melayani penerbangan domestik mulai Jumat 8 Mei 2020. Layanan tersebut diperuntukkan bagi pelanggan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Rinciannya adalah pelanggan yang melakukan perjalanan kedinasan, repatriasi WNI, pelajar, pekerja migran, pemulangan orang dengan alasan khusus, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat dan pelanggan yang keluarganya sakit keras atau meninggal.
Citilink memberlakukan kebiijakan yang ketat kepada calon penumpang dengan meminta untuk melengkapi berbagai dokumen perjalanan yang harus diunggah pada saat melakukan pembelian tiket.
Dokumen tersebut antara lain surat keterangan sehat dan bebas Covid-19 dari rumah sakit, surat tugas dari kantor maupun instansi terkait, hingga surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
(hps/hps)
Next Page
Lion Air & Batik
Pages
Most Popular