Buat Donasi, Seluruh Direksi & Komisaris BUMN Tak Dapat THR!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
21 April 2020 11:35
Menteri BUMN Erick Thohir (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memerintahkan kepada perusahaan-perusahaan pelat merah untuk tidak membagikan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Tak adanya THR ini diberlakukan untuk jabatan sekelas direksi dan komisaris.

Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Menteri BUMN Erick Thohir Nomor S-255/MBU/04/2020, dana THR ini didorong untuk dialokasikan untuk donasi untuk penanggulangan Covid-19.


"Kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020," kata Erick dalam surat tersebut, dikutip Selasa (21/4/2020).

Peniadaan THR ini tak hanya kepada induk usaha saja, namun hingga ke anak-anak usaha perusahaan. Direksi wajib melaporkan pelaksanaan surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN.

Adapun surat ini ditandatangani pada 17 April 2020 dan telah disampaikan kepada 110 perusahaan BUMN.


(dob/dob) Next Article Investasi Saham Pakai THR? Jangan Beli Dulu Sebelum Baca Ini!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular