
BTPN Syariah Rombak Direksi & Bagi Dividen Rp 347 M
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
16 April 2020 16:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT BTPN Syariah Tbk (BTPS) menyetujui perombakan pengurus perusahaan dan menetapkan pembagian 25% laba bersih persoan tahun buku 2019 sebagai dividen tunai.
BTPN menyetujui pengangkatan Hadi Wibowo sebagai Direktur Utama perseroan yang sebelumnya menjabat sebagai Chief of Process Transformation menggantikan Ratih Rachmawaty. Adapun Ratih Rachmawaty bersama Mulia Salim dan Taras Wibawa Siregar dinyatakan purna tugas sebagai direksi BTPN Syariah.
Pemegang saham juga menyetujui pengangkatan Fachmy Achmad yang sebelumnya menjabat posisi Finance and Investor Relation Head dan Dwiyono Bayu Winantio yang sebelumnya sebagai Distribution Head Area 2.
"Bergantinya kepengurusan di Dewan Direksi dari seluruh internal perseroan menggambarkan bahwa BTPN Syariah memiliki banyak talenta terbaik untuk membawa perusahaan naik ke kelas berikutnya," kata Arief Ismail, Direktur Kepatuhan merangkap Corporate Secretary BTPN Syariah, Kamis (16/4/2020).
Tidak hanya merombak pengurus, RUPS juga memutuskan pembagian dividen tunai sebesar Rp 347 miliar atau Rp 45 per unit saham. Nilai dividen tunai tersebut setara dengan 25% dari laba bersih tahun buku 2019. Sedangkan, Rp 20 miliar dari laba bersih ditetapkan sebagai cadangan umum.
Informasi saja, pada 31 Desember 2019, total aset BTPN Syariah naik 27,8% menjadi Rp 15,4 triliun dari Rp 12,0 triliun (YoY).
Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 24,1%, mencapai Rp 9,4 triliun dibanding posisi Desember 2018 sebesar Rp 7,6 triliun.
Laba bersih setelah pajak (NPAT) mencapai Rp 1,4 triliun, naik 45%. Pembiayaan sebesar Rp 9,0 triliun, tumbuh 23.7% sedangkan NPF terjaga di posisi 1.36%.
Dengan demikian, berikut ini susunan Direksi BTPN Syariah setelah RUPST:
Dewan Komisaris:
Direksi
(hps/hps) Next Article Bankirpemberdaya Wujudkan Niat Baik Keluarga Prasejahtera
BTPN menyetujui pengangkatan Hadi Wibowo sebagai Direktur Utama perseroan yang sebelumnya menjabat sebagai Chief of Process Transformation menggantikan Ratih Rachmawaty. Adapun Ratih Rachmawaty bersama Mulia Salim dan Taras Wibawa Siregar dinyatakan purna tugas sebagai direksi BTPN Syariah.
Pemegang saham juga menyetujui pengangkatan Fachmy Achmad yang sebelumnya menjabat posisi Finance and Investor Relation Head dan Dwiyono Bayu Winantio yang sebelumnya sebagai Distribution Head Area 2.
Tidak hanya merombak pengurus, RUPS juga memutuskan pembagian dividen tunai sebesar Rp 347 miliar atau Rp 45 per unit saham. Nilai dividen tunai tersebut setara dengan 25% dari laba bersih tahun buku 2019. Sedangkan, Rp 20 miliar dari laba bersih ditetapkan sebagai cadangan umum.
Informasi saja, pada 31 Desember 2019, total aset BTPN Syariah naik 27,8% menjadi Rp 15,4 triliun dari Rp 12,0 triliun (YoY).
Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh sebesar 24,1%, mencapai Rp 9,4 triliun dibanding posisi Desember 2018 sebesar Rp 7,6 triliun.
Laba bersih setelah pajak (NPAT) mencapai Rp 1,4 triliun, naik 45%. Pembiayaan sebesar Rp 9,0 triliun, tumbuh 23.7% sedangkan NPF terjaga di posisi 1.36%.
Dengan demikian, berikut ini susunan Direksi BTPN Syariah setelah RUPST:
Dewan Komisaris:
- Komisaris Utama/Independen : Kemal Azis Stamboel
- Komisaris Independen : Dewie Pelitawati
- Komisaris : Mahdi Syahbuddin
- Komisaris : Yenny Lim
- Ketua Dewan Pengawas Syariah : H. Ikhwan Abidin MA
- Anggota Dewan Pengawas Syariah : H. Muhammad Faiz MA
Direksi
- Direktur Utama : Hadi Wibowo
- Direktur Kepatuhan : Arief Ismail
- Direktur : Fachmy Achmad
- Direktur: Dwiyono Bayu Winantio
- Direktur: M. Gatot Adhi Prasetyo
(hps/hps) Next Article Bankirpemberdaya Wujudkan Niat Baik Keluarga Prasejahtera
Most Popular