
Cuti Lebaran Mundur, Ini Jadwal Libur Transaksi Saham di BEI
Monica Wareza, CNBC Indonesia
15 April 2020 14:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian kalender libur bursa dengan keputusan dikeluarkan oleh sejumlah menteri beberapa waktu lalu. Terdapat dua poin yang disesuaikan, yakni cuti bersama Maulid Nabi dan pengganti cuti bersama Idul Fitri.
Surat ini ditandatangani oleh Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo.
Ditetapkan bahwa bursa melakukan perubahan jadwal kalender bursa menjadi tanggal 28 Oktober 2020 dinyatakan sebagai Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian 28-31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama lebaran Idul Fitri yang sebelumnya ditetapkan pada tanggal 26-29 Mei 2020.
Dengan demikian jumlah hari bursa sepanjang tahun ini menjadi 240 hari dengan jumlah hari bursa paling sedikit akan terjadi pada bulan Mei 2020 sebanyak 16 hari.
"Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2020 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020," tulis surat tersebut.
Adapun pemerintah memutuskan untuk merevisi cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Keputusan itu dicapai dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Revisi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy, Kamis (9/4/2020).
"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," ujar Muhadjir.
Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, kata Muhadjir, dituangkan dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
(hps/hps) Next Article Pengumuman! Ini Revisi Libur Perdagangan Saham untuk 2021
Surat ini ditandatangani oleh Direktur Utama BEI Inarno Djajadi dan Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo.
Ditetapkan bahwa bursa melakukan perubahan jadwal kalender bursa menjadi tanggal 28 Oktober 2020 dinyatakan sebagai Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Kemudian 28-31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama lebaran Idul Fitri yang sebelumnya ditetapkan pada tanggal 26-29 Mei 2020.
"Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2020 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia atau adanya pengumuman Pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020," tulis surat tersebut.
![]() |
Adapun pemerintah memutuskan untuk merevisi cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Keputusan itu dicapai dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Revisi SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendy, Kamis (9/4/2020).
"Kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada tanggal 2 April 2020 terkait Himbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran tahun 2020," ujar Muhadjir.
Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama ini, kata Muhadjir, dituangkan dalam Revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, dan Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
(hps/hps) Next Article Pengumuman! Ini Revisi Libur Perdagangan Saham untuk 2021
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular