
Tenang! AAJI Sebut 60 Perusahaan Cover Risiko Covid-19

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan sebanyak 60 perusahaan asuransi jiwa anggota AAJI siap menanggung risiko bagi pemegang polis yang terdampak wabah virus corona (Covid-19).
Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon menyatakan, hingga saat ini, risiko Covid-19 tidak dikecualikan alias ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa.
"Kami sudah diskusi dengan perusahaan asuransi jiwa, 60 perusahaan semua sudah cek, Covid-19 tidak dikecualikan, ditanggung semua perusahaan asuransi jiwa," kata Budi Tampubolon, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia, Senin (13/4/2020) di program Squawk Box.
Meski pemerintah telah menjamin pengobatan pasien positif terinfeksi, namun sejumlah perusahaan asuransi jiwa swasta juga memberikan sejumlah proteksi, meskipun bukan menjadi pemegang polis di perusahaan asuransi.
Hingga Senin ini (13/4/2020), wabah Covid-19 di Tanah Air sudah menginfeksi 4.241 orang dan menewaskan 373 orang. Sedangkan secara global, jumlahnya sudah mencapai 1,84 juta orang di 185 negara dan menewaskan 114,185 orang.
"Nantinya ketika pemerintah menyatakan pandemi ada perusahaan asuransi jiwa yang mengecualikan pandemi, nasabah memeriksa polisnya. Covid-19 itu tidak dikecualikan, sampai hari ini ditanggung," jelas Budi.
CNBC Indonesia merangkum setidaknya ada 11 nama perusahaan asuransi yang memberikan kebijakan khusus selama pandemi Covid-19, sebagaimana terungkap dalam situs resmi dan media sosialnya, mulai dari memberikan yang santunan bagi nasabah positif Corona hingga mendapat tambahan manfaat bagi yang meninggal hingga Rp 200 juta.
Bahkan di antara dari perusahaan tersebut ada yang memberikan proteksi jiwa kepada sekitar 35.000 tenaga kesehatan yang tengah menangani kasus penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) yakni PT AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri).
Adapun ke-11 perusahaan tersebut antara lain PT Prudential Life Assurance, AXA Mandiri, PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, PT AIA Financial, PT FWD Life Indonesia, PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance).
Selain itu ada juga PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, PT Sun Life Financial Indonesia, PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia, PT Asuransi Allianz Life Indonesia dan PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya.
Pada Maret lalu, AAJI juga sudah menyampaikan informasi tentang perlindungan asuransi jiwa terkait keputusan pemerintah tentang Covid-19.
AAJI menegaskan Keputusan Menteri Kesehatan bahwa Pemerintah menanggung biaya atas pengobatan masyarakat yang suspek dan menderita Covid-19 berlaku pada pasien yang dirujuk kepada rumah sakit yang ditunjuk oleh Pemerintah di kota masing-masing.
AAJI menegaskan bahwa secara umum, polis asuransi tidak mengecualikan terkait virus corona dengan catatan sepanjang tidak dikategorikan ke dalam kondisi pandemik oleh Pemerintah Indonesia.
(tas/tas) Next Article Geger Jiwasraya, Begini Dampak ke Industri Asuransi Jiwa
