Catat! Penerima KUR Bisa Libur Nyicil 6 Bulan, Ini Syaratnya

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
09 April 2020 08:37
Begini Syarat Dapat Keringanan KUR
Foto: Mengintip Kampung Sentra Produksi Kerupuk (CNBC/Andrean Kristianto)
Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus adalah sebagai berikut:

Syarat Umum:
  1. Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:
  2. kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau
  3. kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan
  4. Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Syarat Khusus:
Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:
  1. Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat;
  2. Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan
  3. Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan sebanyak 11,9 juta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan 22.000 TKI (tenaga kerja Indonesia) akan mendapatkan fasilitas penundaan pokok dan bunga KUR,

Tak hanya itu, Sri Mulyani menegaskan relaksasi tersebut juga untuk kredit sektor pertanian, dan penundaan cicilan serta bunga untuk kredit Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan Mekaar.

UMi adalah program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program KUR. Program Mekaar adalah pinjaman modal usaha bagi perempuan pra-sejahtera yang dikelola oleh PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PMN. (hps/hps)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular