Per Maret, 11.235 Konsumen Leasing Ajukan Keringanan Cicilan

Cantika Adinda, CNBC Indonesia
07 April 2020 20:27
Terdapat 138 perusahaan leasing yang berkomitmen menjalankan stimulus yang sudah diatur oleh OJK.
Foto: Penjualan kendaraan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, sampai dengan 31 Maret 2020, terdapat 11.235 permohonan konsumen yang sudah mengajukan keringanan cicilan ke perusahaan pembiayaan atau leasing.

"Sampai 31 Maret jumlahnya 11.235 permohonan. Dari 11.235 permohonan ini sebanyak 10.206 debitur sudah mendapat konfirmasi restrukturisasi," ujar Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (7/4/2020).

Lebih lanjut, Riswinandi menerangkan, terdapat 138 perusahaan leasing yang berkomitmen menjalankan stimulus yang sudah diatur oleh OJK. Dari 138 perusahaan tersebut, sebanyak 99 perusahaan sudah memiliki kebijakan untuk melaksanakan restrukturisasi pembiyaan.

"Kemudian dari 138 itu, 79 perusahaan sudah mengumumkan sudah siap melakukan restrukturisasi dan 14 perusahaan sudah menerima pengajuan restrukturisasi," jelas Riswinandi.



Riswinandi juga menceritakan, faktanya di daerah-daerah banyak perusahaan pembiayaan yang dilarang untuk membuka kantornya. Hal itu membuat leasing tidak bisa beroperasi.

Oleh karena itu, OJK meminta bantuan kepada anggota Komisi XI DPR untuk menjembatani hal ini kepada daerah-daerah pilihannya, agar leasing bisa tetap beroperasi.

"jadi kita mengetahui di daerah itu Kepala Desa atau Kepada Daerah sudah mengumumkan sudah tidak boleh ada kegiatan penagihan, sehingga mereka tidak bisa mengaktifkan kantor yang di daerah," tuturnya.

"Kalau dimungkinkan mohon diberikan kesempatan karena mereka ingin mendekatkan diri, karena semua tidak bisa mendaftarkan secara online. Jadi peminjam bisa datang ke kantornya," kata Riswinandi melanjutkan.


Untuk diketahui, OJK telah memberikan keringanan pembayaran cicilan maksimum 1 tahun. Dengan skema keringanan seperti penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, konversi atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara dan sesuai kesepakatan baru.

Kendati demikian, pemberhentian pembayaran cicilan yang dimaksud bukan berarti setop bayar sama sekali. Melainkan, pembayaran kredit itu bisa ditunda untuk beberapa waktu. Kewajiban pembayaran tetap harus dilunasi atau diselesaikan.

[Gambas:Video CNBC]




(wed/wed) Next Article Clipan Finance Buka Suara Soal Ulah Oknum Debt Collector!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular