
168.569 Debitur 4 Bank BUMN Minta Keringanan Cicilan Rp 29 T
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
07 April 2020 14:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan, agar debitur yang memiliki kemampuan membayar cicilan tidak ikut menunda pembayaran cicilan kredit. Hingga saat ini, hampir 170 ribu nasabah dari empat bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengajukan restrukturisasi kredit.
"Debitur yang punya uang silakan membayar dan insentif bank akan diberikan lancar, ada dua kriteria prospek dan kondisi kreditur yang bisa dihilangkan," kata Ketua Dewan Komosioner OJK, Wimboh Santoso, saat rapat virtual dengan Komisi XI DPR, Selasa (7/4/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Wimboh memaparkan, ada 134.258 nasabah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) yang mengajukan restrukturisasi dengan total saldo pokok dari plafon pinjaman yang telah disepakati dalam perjanjian kredit (baki debet) senilai Rp 14,9 triliun.
Lalu ada 6.238 nasabah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) yang mengajukan restrukturisasi dengan baki debet Rp 6,9 triliun. Lalu 17.481 nasabah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mengajukan restrukturisasi dengan baki debet Rp 2,8 triliun, dan 10.592 nasabah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dengan baki debit Rp 4,1 triliun.
Total nasabah yang mengajukan keringanan kredit ke empat bank tersebut mencapai 168.569 debitur. Total baki debet mencapai Rp 28,7 triliun.
Di hadapan anggota Komisi XI DPR, Wimboh sekali lagi menegaskan nilai kredit debitur yang diprioritaskan untuk direstrukturisasi mencapai Rp 10 miliar. Bahkan ada ada yang di atas Rp 10 miliar.
"Itu harus restrukturisasi, karena untuk membayar pasti berat. Masih ada ruang yang mempunyai tanggungan atau kuat. Ini kita harapkan bisa beri ruang untuk bernafas, terkait permodalannya," kata Wimboh.
Wimboh menambahkan, relaksasi kredit dengan memperpanjang waktu dan pengurangan pokok pasti mengganggu likuiditas bagi perbankan dan Lembaga Keuangan. Oleh kerena itu, lanjut Wimboh, OJK akan melakukan pengawasan terhadap seluruh Lembaga Keuangan dan diminta untuk melapor terkait dengan kondisi likuiditas.
"Apabila LK dan perbankan, karena spare likuiditas tipis dan akan dibicarakan dan akan digunakan. Kalau itu lembaga keuangan perbankan dan non bank bisa meminjam ke perbankan. Perbankan perlu pinjaman ke lender last of resort, BI akan memberikan pinjaman (untuk) likuiditasnya. Harapannya ini tidak terjadi," kata Wimboh.
(hps/hps) Next Article Bank BUMN Siap Restrukturisasi Kredit, Begini Syaratnya
"Debitur yang punya uang silakan membayar dan insentif bank akan diberikan lancar, ada dua kriteria prospek dan kondisi kreditur yang bisa dihilangkan," kata Ketua Dewan Komosioner OJK, Wimboh Santoso, saat rapat virtual dengan Komisi XI DPR, Selasa (7/4/2020).
Dalam kesempatan tersebut, Wimboh memaparkan, ada 134.258 nasabah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) yang mengajukan restrukturisasi dengan total saldo pokok dari plafon pinjaman yang telah disepakati dalam perjanjian kredit (baki debet) senilai Rp 14,9 triliun.
Lalu ada 6.238 nasabah PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) yang mengajukan restrukturisasi dengan baki debet Rp 6,9 triliun. Lalu 17.481 nasabah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) mengajukan restrukturisasi dengan baki debet Rp 2,8 triliun, dan 10.592 nasabah PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) dengan baki debit Rp 4,1 triliun.
Total nasabah yang mengajukan keringanan kredit ke empat bank tersebut mencapai 168.569 debitur. Total baki debet mencapai Rp 28,7 triliun.
Di hadapan anggota Komisi XI DPR, Wimboh sekali lagi menegaskan nilai kredit debitur yang diprioritaskan untuk direstrukturisasi mencapai Rp 10 miliar. Bahkan ada ada yang di atas Rp 10 miliar.
"Itu harus restrukturisasi, karena untuk membayar pasti berat. Masih ada ruang yang mempunyai tanggungan atau kuat. Ini kita harapkan bisa beri ruang untuk bernafas, terkait permodalannya," kata Wimboh.
Wimboh menambahkan, relaksasi kredit dengan memperpanjang waktu dan pengurangan pokok pasti mengganggu likuiditas bagi perbankan dan Lembaga Keuangan. Oleh kerena itu, lanjut Wimboh, OJK akan melakukan pengawasan terhadap seluruh Lembaga Keuangan dan diminta untuk melapor terkait dengan kondisi likuiditas.
"Apabila LK dan perbankan, karena spare likuiditas tipis dan akan dibicarakan dan akan digunakan. Kalau itu lembaga keuangan perbankan dan non bank bisa meminjam ke perbankan. Perbankan perlu pinjaman ke lender last of resort, BI akan memberikan pinjaman (untuk) likuiditasnya. Harapannya ini tidak terjadi," kata Wimboh.
(hps/hps) Next Article Bank BUMN Siap Restrukturisasi Kredit, Begini Syaratnya
Most Popular