
Catat! Perusahaan Asuransi Dapat Relaksasi Premi 4 Bulan

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kepada industri asuransi dengan memperpanjang umur piutang premi yang diperhitungkan sebagai aset dari sebelumnya 2 bulan menjadi 4 bulan. Aturan yang mulai berlaku pada 30 Maret 2020 ini sebagai respons kebijakan kontrasiklus OJK menghadapi pandemi COVID-19.
Relaksasi ini adalah salah satu bagian dari beberapa poin yang diberikan kepada industri asuransi. Mengacu surat edaran yang disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi, ada beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh industri asuransi dalam menjaga kondisi perusahaan di tengah perkembangan COVID-19 di Indonesia.
Pertama, OJK melonggarkan batas waktu penyampaian laporan keuangan perasuransian.
Riswinandi menyebutkan, untuk perhitungan tingkat solvabilitas bagian perusahaan asuransi, asuransi syariah, reasuransi hingga reasuransi syariah perlu memperhatikan empat aset investasi yang diperkenankan OJK.
Aset investasi itu mulai dari obligasi korporasi dan sukuk atau obligasi syariah yang tercatat di bursa efek, surat berharga dan surat berharga syariah yang diterbitkan negara.
Kedua, OJK membatasi aset dalam bentuk bukan investasi yakni tagihan premi penutupan langsung termasuk tagihan premi koasuransi, tagihan premi reasuransi, tagihan kontribusi tabarru' dan ujrah penutupan langsung.
Hal ini termasuk dengan tagihan kontribusi, tagihan kontribusi reasuransi dan tagihan ujrah yang diperpanjang dari 2 bulan menjadi 4 bulan sejak jatuh tempo pembayaran yang diperpanjang.
"Perusahaan asuransi, perusahaan reasuransi, perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah memberikan perpanjangan batas waktu kepada pemegang polis selama 4 bulan. Ketentuan ini hanya berlaku untuk tagihan premi atau kontribusi yang mulai berlaku sejak Februari 2020," kata Riswinandi, dalam surat disampaikan, dikutip Senin (6/4/2020).
Sementara itu, aset yang timbul dari kontrak sewa pembiayaan dapat diakui sebagai aset yang diperkenankan maksimum sebesar liabilitas dan mulai timbul dari kontrak sewa pembiayaan. Perlu dicatat, penerapan kebijakan tersebut harus tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko dan tata kelola perusahaan yang baik.
Sebagai tambahan informasi, di aturan OJK saat ini, piutang premi hanya diakui sebagai aset yang diperkenankan jika umurnya 2 bulan.
Hanya saja, OJK menjelaskan, dengan kondisi seperti sekarang perusahaan asuransi menyadari ada beberapa nasabah perusahaan asuransi, terutama nasabah korporasi yang terkendala akibatnya umur piutang bisa jadi lebih dari 2 bulan.
"Ini yang direlaksasi, artinya umur piutang bisa sampai 4 bulan dan akan akui sebagai aset untuk perhitungan RBC [risk based capital] perusahaan asuransi. Jadi kesimpulannya relaksasi ini OJK berikan kepada perusahaan asuransi yang sudah bersedia memberikan kelonggaran kepada nasabahnya (dengan pertimbangan bisnis masing masing) jadi tidak lantas berlaku secara otomatis," jelas Sekar Putih Djarot, Juru Bicara OJK.
Kondisi asuransi
Riswinandi menjelaskan, secara umum kinerja industri asuransi sepanjang Februari 2020 masih cukup sehat kendati pandemi Covid-19 menjadi sentimen negatif yang menekan pasar keuangan.
Indikasinya terlihat dari rasio solvabilitas atau risk based capital industri asuransi masih dalam kondisi sehat.
"Risk based capital [industri asuransi] masih baik. Namun kita sama-sama tahu mereka ada investasi, di saham, surat berharga negara," kata Riswinandi, dalam konferensi pers OJK secara virtual, Minggu (5/4/2020).
Mengacu data OJK, hingga Februari 2020, rasio solvabilitas industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat sebesar 789% dan 345% di atas ambang batas ketentuan RBC 120%.
(tas/tas) Next Article Ada Bandar Pasar Modal Pemicu Skandal Jiwasraya, Siapa?
