
Efek COVID-19
Bank Mandiri: UMKM Paling Banyak Ajukan Keringanan Kredit
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
02 April 2020 12:16

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyampaikan sudah banyak perusahaan mengajukan restrukturisasi kredit karena proses terkena imbas wabah virus Corona (COVID-19) dengan mengajukan keringanan kredit.
Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan, sejauh ini sejumlah sektor yang terdampak dari pandemi Corona antara lain di sektor pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta sektor informal seperti driver ojek online.
Dari sejumlah perusahaan yang mengajukan restrukturisasi kredit tersebut, "sektor UMKM yang paling banyak (mengajukan restrukturisasi kredit," kata Rully, saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (2/4/2020).
Namun Rully tidak merinci total nilai kredit dari pelaku usaha yang mengajukan restrukturisasi. Bank Mandiri menyampaikan akan memberikan kemudahan dengan menunda pembayaran pokok maupun bunga kredit maksimal setahun penuh.
"Untuk nasabah yang bidang usaha atau pekerjaan nya terdampak oleh krisis virus Covid-19 dapat mendapatkan berbagai keringanan antara lain kebijakan penundaan pembayaran pokok dan/atau penurunan suku bunga sampai dengan 0% untuk selama maksimal 1 tahun serta skema restrukturisasi lainnya," kata Rully, kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/4/2020) di Jakarta.
Selain itu, Bank Mandiri juga memberikan kebijakan relaksasi pembayaran cicilian bagi pengemudi ojek online dan driver online yang memiliki kredit kendaraan bermotor.
"Teknis implementasi relaksasi tersebut, secara detil akan mengacu pada peraturan OJK terkait dan disesuaikan dengan segmentasi nasabah," jelasnya lagi.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan, dampak pandemi Covid-19 sangat dirasakan oleh pekerja informal maupun perusahaan karena kehilangan pendapatannya.
Karena itu, OJK telah menyiapkan kebijakan yang menyasar di sektor ini dengan meringankan pembiayaan atau kredit di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ojek daring, dan KUR.
"Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring. Ini ada dua kepentingan; tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan. Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali," terang Wimboh, dalam paparan daring di Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (1/4/2020).
Namun demikian, bagi nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar, OJK akan memasukannya pada kategori lancar dan unsur penilaian kolektabilitas hanya pada ketepatan waktu membayar. Dengan demikian, bank maupun lembaga pembiayaan tidak perlu lagi membuat cadangan provisi sehingga tidak memberatkan industri keuangan dari sisi permodalan.
(hps/hps) Next Article Ratusan Ribu Nasabah 4 Bank BUMN Ajukan Keringan Cicilan
Corporate Secretary Bank Mandiri Rully Setiawan mengatakan, sejauh ini sejumlah sektor yang terdampak dari pandemi Corona antara lain di sektor pariwisata, pusat-pusat perbelanjaan, restoran, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta sektor informal seperti driver ojek online.
Dari sejumlah perusahaan yang mengajukan restrukturisasi kredit tersebut, "sektor UMKM yang paling banyak (mengajukan restrukturisasi kredit," kata Rully, saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (2/4/2020).
"Untuk nasabah yang bidang usaha atau pekerjaan nya terdampak oleh krisis virus Covid-19 dapat mendapatkan berbagai keringanan antara lain kebijakan penundaan pembayaran pokok dan/atau penurunan suku bunga sampai dengan 0% untuk selama maksimal 1 tahun serta skema restrukturisasi lainnya," kata Rully, kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/4/2020) di Jakarta.
Selain itu, Bank Mandiri juga memberikan kebijakan relaksasi pembayaran cicilian bagi pengemudi ojek online dan driver online yang memiliki kredit kendaraan bermotor.
"Teknis implementasi relaksasi tersebut, secara detil akan mengacu pada peraturan OJK terkait dan disesuaikan dengan segmentasi nasabah," jelasnya lagi.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyatakan, dampak pandemi Covid-19 sangat dirasakan oleh pekerja informal maupun perusahaan karena kehilangan pendapatannya.
Karena itu, OJK telah menyiapkan kebijakan yang menyasar di sektor ini dengan meringankan pembiayaan atau kredit di sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), ojek daring, dan KUR.
"Ini penting, karena faktanya usaha mereka sudah tidak ada pendapatan lagi, dan dalam skemanya kita sebut restructuring. Ini ada dua kepentingan; tidak memberatkan peminjam yang sudah tidak mempunyai pendapatan. Untuk itu, ini akan memudahkan mereka sampai usahanya pulih kembali," terang Wimboh, dalam paparan daring di Youtube Kementerian Keuangan, Rabu (1/4/2020).
Namun demikian, bagi nasabah yang memiliki kemampuan untuk membayar, OJK akan memasukannya pada kategori lancar dan unsur penilaian kolektabilitas hanya pada ketepatan waktu membayar. Dengan demikian, bank maupun lembaga pembiayaan tidak perlu lagi membuat cadangan provisi sehingga tidak memberatkan industri keuangan dari sisi permodalan.
(hps/hps) Next Article Ratusan Ribu Nasabah 4 Bank BUMN Ajukan Keringan Cicilan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular