
Bank & Multifinance Beri Keringanan Cicilan, Apa Dampaknya?
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
01 April 2020 09:17

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan kelonggaran atau relaksasi kredit bagi debitur termasuk UMKM yang paling terdampak akibat penyebaran virus corona atau Covid-19. Aturan ini tertuang dalam POJK nomor 11 tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Dalam aturan ini, debitur termasuk UMKM dengan nilai di bawah Rp 10 miliar yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank akan dilonggarkan.
Relaksasi tersebut bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara yang berlaku sampai dengan maksimal satu tahun.
Kebijakan stimulus ini pun disambut baik oleh industri jasa keuangan baik perusahaan pembiayaan hingga perbankan. Ini dinilai akan sangat membantu masyarakat yang memang sangat terdampak dari mewabahnya Covid-19.
Merespons kebijakan tersebut, Ekonom BNI Ryan Kiryanto mengatakan kebijakan ini sangat berguna berguna untuk meringankan beban bank dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur maupun untuk pengusaha ataupun masyarakat lain sebagai debitur di masa sulit seperti sekarang.
"Prinsipnya begini, suka cita dinikmati bersama, duka cita pun dirasakan bersama. Tentu kan bank meraup profit yang optimal juga terkendala karena debitur sedang mengalami gangguan usaha terkait pandemi covid-19 dan akibatnya secara eksponensial, varian maupun derivatif atau turunannya dari first round effect hingga mungkin sampai third round effects," ujarnya.
Melalui relaksasi ini, harapannya sektor jasa keuangan dan dunia usaha mampu bertahan sambil menunggu tuntasnya tugas pemerintah menghalau wabah covid-19 secepatnya.
"Harapan akhirnya perekonomian tidak jatuh lebih dalam karena bisa ditopang oleh sektor perbankan dan sektor riil," ujar Ryan.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno pun menyatakan, kebijakan ini positif sehingga pihaknya siap membantu merealisasikannya.
"Apa yang disampaikan pemerintah dan OJK itu positif, benar kita harus bantu, tapi mari kita artikan bahwa yang disampaikan oleh pemerintah dan OJK adalah menolong semua debitur yang kena dampak dari corona dan pendapatannya turun," ujar Suwandi di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Namun, ia mengimbau, bagi masyarakat yang pendapatannya masih ada atau masih punya tabungan untuk tetap membayar agar pelaku usaha dan debitur bisa bersama-sama membantu situasi ini.
Untuk itu, Suwandi berharap debitur jujur dengan kondisi yang dihadapinya. Pasalnya, program ini hanya berlaku buat mereka para pelaku UMKM dan pekerja informal yang pendapatannya menurun akibat dampak virus Corona.
"Jadi ayo mari kita jujur, karena kenapa? Jujur itu penting, kalau mmang yang benar-benar kena dampak (corona), penurunan pendapatannya dan cicilannya sulit dibayar kita tolong, tapi kalau yang masih mampu bayar dong. Jangan memakai kesempatan ini seolah-olah ini dijadikan program untuk semuanya, tidak," jelas Suwandi.
Sebelumnya, APPI bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan). Jenis restrukturisasi antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, atau jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
Berikut daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:
(hps/hps) Next Article Mulai Ramai Debitur Bank & Leasing Minta Keringanan Cicilan
Dalam aturan ini, debitur termasuk UMKM dengan nilai di bawah Rp 10 miliar yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank akan dilonggarkan.
Relaksasi tersebut bisa berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara yang berlaku sampai dengan maksimal satu tahun.
Kebijakan stimulus ini pun disambut baik oleh industri jasa keuangan baik perusahaan pembiayaan hingga perbankan. Ini dinilai akan sangat membantu masyarakat yang memang sangat terdampak dari mewabahnya Covid-19.
Merespons kebijakan tersebut, Ekonom BNI Ryan Kiryanto mengatakan kebijakan ini sangat berguna berguna untuk meringankan beban bank dan perusahaan pembiayaan sebagai kreditur maupun untuk pengusaha ataupun masyarakat lain sebagai debitur di masa sulit seperti sekarang.
"Prinsipnya begini, suka cita dinikmati bersama, duka cita pun dirasakan bersama. Tentu kan bank meraup profit yang optimal juga terkendala karena debitur sedang mengalami gangguan usaha terkait pandemi covid-19 dan akibatnya secara eksponensial, varian maupun derivatif atau turunannya dari first round effect hingga mungkin sampai third round effects," ujarnya.
Melalui relaksasi ini, harapannya sektor jasa keuangan dan dunia usaha mampu bertahan sambil menunggu tuntasnya tugas pemerintah menghalau wabah covid-19 secepatnya.
"Harapan akhirnya perekonomian tidak jatuh lebih dalam karena bisa ditopang oleh sektor perbankan dan sektor riil," ujar Ryan.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno pun menyatakan, kebijakan ini positif sehingga pihaknya siap membantu merealisasikannya.
"Apa yang disampaikan pemerintah dan OJK itu positif, benar kita harus bantu, tapi mari kita artikan bahwa yang disampaikan oleh pemerintah dan OJK adalah menolong semua debitur yang kena dampak dari corona dan pendapatannya turun," ujar Suwandi di Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Namun, ia mengimbau, bagi masyarakat yang pendapatannya masih ada atau masih punya tabungan untuk tetap membayar agar pelaku usaha dan debitur bisa bersama-sama membantu situasi ini.
Untuk itu, Suwandi berharap debitur jujur dengan kondisi yang dihadapinya. Pasalnya, program ini hanya berlaku buat mereka para pelaku UMKM dan pekerja informal yang pendapatannya menurun akibat dampak virus Corona.
"Jadi ayo mari kita jujur, karena kenapa? Jujur itu penting, kalau mmang yang benar-benar kena dampak (corona), penurunan pendapatannya dan cicilannya sulit dibayar kita tolong, tapi kalau yang masih mampu bayar dong. Jangan memakai kesempatan ini seolah-olah ini dijadikan program untuk semuanya, tidak," jelas Suwandi.
Sebelumnya, APPI bersama-sama dengan seluruh anggota perusahaan pembiayaan menawarkan restrukturisasi (keringanan). Jenis restrukturisasi antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, atau jenis restrukturisasi lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp. 10 miliar;
- Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM;
- Tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona;
- Pemegang unit kendaraan / jaminan; dan
- Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
- Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan;
- pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan);
- persetujuan permohonan restrukturisasi (keringanan) akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
Berikut daftar bank umum yang telah menyampaikan program restrukturisasinya secara resmi:
- PT Bank Mandiri Tbk (BMRI)
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BMRI)
- PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI)
- PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN)
- PT Bank Permata Tbk (BNLI)
- PT Bank BTPN Tbk (BTPN)
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Index Selindo
- PT Bank Ganesha Tbk (BGTG)
- PT Bank Nobu Tbk (NOBU)
- PT Bank Victoria International Tbk (BVIC)
- PT Bank Jasa Jakarta
- PT Bank Multiarta Sentosa
- PT Bank Sahabat Sampoerna
- PT IBK Indonesia
- PT Bank Capital Indonesia Tbk (BACA)
- PT Bank Bukopin Tbk (BBKP)
- PT Bank Mega Tbk (MEGA)
- PT Bank Mayora
- PT Bank UOB Indonesia
- Bank Fama International
- PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA)
- PT Bank Mandiri Taspen
- PT Bank Resona Perdania
- PT Bank Kesejahteraan Ekonomi/BKE
- PT Bank Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk (AGRO)
- PT Bank SBI Indonesia
- PT Bank Artha Graha Internasional Tbk (INPC)
- PT Bank Commonwealth
- PT Bank HSBC Indonesia
- PT Bank ICBC Indonesia
- JPMorgan Chase Bank, N.A Kantor Cabang Jakarta
- PT Bank Oke Indonesia Tbk (DNAR)
- PT Bank MNC
- PT Bank KEB Hana Indonesia
- PT Bank Shinhan Indonesia
- Standard Chartered Bank Indonesia
- Bank of China (HK) Cabang Jakarta
- PT Bank BNP Paribas Indonesia
- PT Bank Artos Indonesia Tbk (ARTO)
- PT Bank Ina Perdana Tbk (BINA)
Berikut ini daftar bank syariah yang sudah menyampaikan program tersebut secara resmi:
Adapun perusahaan pembiayaan yang dimaksud yakni:
1. PT Federal International Finance (FIF Group), anak usaha Grup Astra.
2. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) (WOMF)
3. PT Mandiri Tunas Finance, Grup Bank Mandiri
4. PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), Grup Trakindo
- Bank Syariah Mandiri
- Bank BNI Syariah
- Bank Syariah Bukopin
- Bank NTB Syariah
- Bank Permata Syariah
- Bank Muamalat
- Bank Mega Syariah
- Bank BJB Syariah
- Bank BRI Syariah
- Bank BTPN Syariah
- Bank Net Syariah
Adapun perusahaan pembiayaan yang dimaksud yakni:
1. PT Federal International Finance (FIF Group), anak usaha Grup Astra.
2. PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) (WOMF)
3. PT Mandiri Tunas Finance, Grup Bank Mandiri
4. PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL Finance), Grup Trakindo
(hps/hps) Next Article Mulai Ramai Debitur Bank & Leasing Minta Keringanan Cicilan
Most Popular