Catat! BKPM akan Permudah Izin Investasi Bagi BUMN

Monica Wareza, CNBC Indonesia
30 March 2020 18:05
Dengan adanya kesepahaman antara keduanya, akan mempermudah proses investasi yang dilakukan perusahaan BUMN.
Foto: BKPM
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk mendukung pelaksanaan tugas masing-masing lembaga.

Dengan adanya kesepahaman antara keduanya, akan mempermudah proses investasi yang dilakukan perusahaan BUMN.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan seluruh BUMN di Indonesia menjadi salah satu pihak yang mendapat manfaat langsung dari Nota Kesepahaman.

"Dengan krisis global akibat corona yang berdampak massive ini kita harus mampu kerja sama untuk memberikan harapan dalam rangka peningkatan realisasi investasi dan meningkatkan pendapatan pajak," kata Bahlil dalam penandatanganan yang dilakukan melalui video conference, Senin (30/3/2020).


Dia menyebutkan kerja sama yang dapat dilakukan antara BUMN dengan BKPM antara lain berupa pertukaran informasi dan data untuk peningkatan realisasi investasi, percepatan perizinan berusaha, kegiatan promosi bersama (joint promotion) serta fasilitasi investasi perusahaan BUMN yang berada di bawah pembinaan Kementerian BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan kerja sama antara kementerian ini akan membantu pemerintah untuk penanggulangan perekonomian yang terganggu karena adanya pandemi ini.

"Penting untuk memberikan sinyal positif, di tengah kita amat sangat harus fokus ke corona bagaimana menanggulanginya tapi ada hal penting. Tetap ekonomi harus jalan, bangun negeri, karena itu banyak proyek strategis BUMN, refinery TPPI, destinasi wisata Lombok, Bali dan lain-lain harus tetap berjalan," kata Erick dalam kesempatan yang sama.

Namun demikian, Nota Kesepahaman ini adalah yang pertama bagi Kementerian BUMN dan BKPM. Ke depan, nota ini harus ditindaklanjuti lagi oleh perusahaan BUMN dengan membuat kerja sama dengan BKPM sesuai dengan lingkup usaha dan keperluannya masing-masing.

[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Bahlil: BKPM Tak Bisa Melarang China Investasi ke RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular