
Ngeri! Corona Picu Resesi Global & Ekonomi RI Hanya Tumbuh 1%
Tirta Citradi, CNBC Indonesia
28 March 2020 14:21

Untuk meminimalkan risiko perlambatan ekonomi yang nyata harus ada dua langkah responsif yang diambil yakni pemberian stimulus fiskal dan moneter serta intervensi di sektor kesehatan untuk menekan laju transmisi virus dan angka kematian akibat wabah.
"Kita nggak mengharapkan itu terjadi. Makanya langkah-langkah safety net dan sektor usaha supaya tetap berjalan, harus dilakukan. Ini fokus yang kita lakukan bersama Pak Menko Perekonomian dan OJK," tegas eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.
Presiden Jokowi sudah memberikan arahan tegas untuk menangani wabah COVID-19 yang sudah merebak di tanah air. Jokowi sudah memberikan setidaknya 10 arahan makroekonomi untuk merespons kondisi genting akibat wabah ini
Sumber : Bahana Sekuritas, Various Sources, CNBC Indonesia Research
Arahan RI-1 tersebut kemudian diterjemahkan menjadi berbagai kebijakan dan program oleh Kementerian Keuangan sebagai berikut :
Sumber : Kementerian Keuangan, Bahana Sekuritas, CNBC Indonesia Research
Stimulus fiskal sudah dipersiapkan. Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral juga turut berpartisipasi meredam dampak wabah COVID-19 ke perekonomian. Dalam tiga bulan terakhir tahun ini saja, BI sudah memangkas suku bunga acuan BI 7-DRRR sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 4,5%.
Tak sampai di situ saja, BI juga meluncurkan bauran kebijakan baru untuk memitigasi risiko virus corona COVID-19 ke sektor perbankan. Dalam bauran kebijakan ini BI berfokus untuk menjaga pasokan likuiditas valas dan rupiah bagi perbankan. Selain itu, BI juga fokus untuk mendorong transaksi non-tunai untuk memperlancar transaksi keuangan di masyarakat dengan melakukan penurunan biaya transaksi. Berikut tujuh bauran kebijakan lanjutan BI untuk menghadang risiko virus corona COVID-19:
1. Memperkuat intensitas triple intervension untuk nilai tukar rupiah baik di pasar spot, Domestik Non Delivery Forward (DNDF) maupun lelang SBN di pasar sekunder.
2. Memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari dalam jumlah berapapun. Aturan ini berlaku 20 Maret 2020.
3. Menambah frekuensi lelang Fx Swap 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulna dari sebelumnya 3 kali seminggu menjadi setiap hari guna memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang. Aturan ini berlaku efektif mulai 19 Maret 2020.
4. Memperkuat Term Deposit (TD) valas guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valas sebesar US$3,2 miliar yang didapatkan dari penurunan GWM valas yang sudah diputuskan sebelulmnya untuk kebutuhan dalam negeri.
5. Mempercepat berlakunya kebijakan penggunaan rekening vostro bagi investor asing sebagai underlying transaksi DNDF, berlaku efektif 23 Maret 2020. Sebelumnya aturan ini berlaku 1 April 2020.
6. Memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian sebesar 50 bps yang sebelumnya untuk bank yang melakukan ekspor-impor ke bank yang melakukan pembiayaan ke UMKM dan sektor prioritas lainnya.
7. Memperkuat kebiajakan sistem pembayaran untuk mitigasi risiko dan memastikan kelancaran pembayaran melalui:
a. ketersediaan uang higenis dan mengimbau masyarakat mengunakan pembayaran non tunai
b. menurunkan biaya SKNBI antar BI dengan bank dari Rp 600 per transaksi menjadi Rp 1 dan biaya transaksi dari bank ke nasabah dari Rp 3.500 menjadi Rp 2.900 per transaksi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2020.
c. mendukung penyaluran dana bansos melalui non tunai. (twg/twg)
"Kita nggak mengharapkan itu terjadi. Makanya langkah-langkah safety net dan sektor usaha supaya tetap berjalan, harus dilakukan. Ini fokus yang kita lakukan bersama Pak Menko Perekonomian dan OJK," tegas eks direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.
Presiden Jokowi sudah memberikan arahan tegas untuk menangani wabah COVID-19 yang sudah merebak di tanah air. Jokowi sudah memberikan setidaknya 10 arahan makroekonomi untuk merespons kondisi genting akibat wabah ini
Nomor | Instruksi Presiden | Anggaran (IDR Triliun) |
1 | Memangkas pengeluaran bukan prioritas pada APBN & APBD | |
2 | Realokasi anggaran kementerian, pemerintah provinsi dan daerah untuk program kesehatan | 62.3 |
3 | Memastikan ketersediaan bahan pangan terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan koordinasi antar kementerian dan pemerintah daerah | |
4 | Memperkenalkan program insentif uang tunai | |
5 | Distribusi bantuan tambahan mencapai Rp 200.000/orang/bulan melalui Kartu Sembako dari sebelumnya hanya Rp 150.000 | 4.56 |
6 | Distribusi bantuan tunai di bawah Kartu Pra-Kerja untuk masyarakat selama 3-4 bulan ke depan | 10 |
7 | Relaksasi Pajak Penghasilan (PPh 21) untuk pekerja sektor manufaktur selama 6 bulan | 8.6 |
8 | Relaksasi pinjaman UMKM oleh OJK (di bawah Rp10milyar) dari perbankan dan lembaga non-bank dalam bentuk: 1) Pengurangan fasilitas bunga kredit bunga; dan 2) Penangguhan cicilan hingga 1 tahun | |
9 | Keringanan kredit KPR bersubsidi dalam bentuk: 1) Pembayaran selisih bunga oleh pemerintah, jika lebih dari 5% 2) Subsidi uang muka | 1.5 |
10 | Mendistribusikan alat pelindung diri (APD) 105.000 unit untuk tenaga medis: 1) DKI Jakarta 40.000 2) Jawa Barat 15.000 3) Jawa Tengah 10.000 4) Jawa Timur 10.000 5) Yogyakarta 1.000 6) Bali 4.000 dan 7) Lainnya 25.000 |
Arahan RI-1 tersebut kemudian diterjemahkan menjadi berbagai kebijakan dan program oleh Kementerian Keuangan sebagai berikut :
Nomor | Kebijakan Fiskal Kemenkeu |
1 | Pengadaan alat pelindung diri (APD) sebanyak 105.000 unit |
2 | Mengatur pembayaran biaya kesehatan pasien COVID-19 non-asuransi dengan Departemen Kesehatan, melalui anggaran negara dan anggaran daerah |
3 | Membagikan insentif bagi pekerja medis, dalam bentuk: 1) manfaat tambahan untuk pekerja medis yang menangani COVID-19 sebesar Rp15.000.000 / bulan untuk spesialis dokter; IDR10.000.000 / bulan untuk dokter umum dan dokter gigi; IDR7.000.000 / bulan untuk perawat, Rp5.000.000 untuk tenaga medis lainnya; dan 2) asuransi senilai IDR300.000.000 untuk kompensasi dalam kasus kematian bagi pekerja medis, berlaku di daerah yang telah menyatakan keadaan darurat. |
4 | Membuat akun donasi untuk COVID-19 yang dikelola bersama oleh BNPB dan Kementerian Keuangan |
5 | Penguatan sistem jaring pengaman sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang mencakup 10 juta keluarga dan kartu sembako yang mencakup 15 juta keluarga |
6 | Memberikan kompensasi 3 bulan (Rp1.000.000 / bulan) dan pelatihan untuk pekerja yang terkena PHK |
7 | Memberikan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja sektor informal |
Sumber : Kementerian Keuangan, Bahana Sekuritas, CNBC Indonesia Research
Stimulus fiskal sudah dipersiapkan. Bank Indonesia (BI) selaku bank sentral juga turut berpartisipasi meredam dampak wabah COVID-19 ke perekonomian. Dalam tiga bulan terakhir tahun ini saja, BI sudah memangkas suku bunga acuan BI 7-DRRR sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 4,5%.
Tak sampai di situ saja, BI juga meluncurkan bauran kebijakan baru untuk memitigasi risiko virus corona COVID-19 ke sektor perbankan. Dalam bauran kebijakan ini BI berfokus untuk menjaga pasokan likuiditas valas dan rupiah bagi perbankan. Selain itu, BI juga fokus untuk mendorong transaksi non-tunai untuk memperlancar transaksi keuangan di masyarakat dengan melakukan penurunan biaya transaksi. Berikut tujuh bauran kebijakan lanjutan BI untuk menghadang risiko virus corona COVID-19:
1. Memperkuat intensitas triple intervension untuk nilai tukar rupiah baik di pasar spot, Domestik Non Delivery Forward (DNDF) maupun lelang SBN di pasar sekunder.
2. Memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari dalam jumlah berapapun. Aturan ini berlaku 20 Maret 2020.
3. Menambah frekuensi lelang Fx Swap 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulna dari sebelumnya 3 kali seminggu menjadi setiap hari guna memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang. Aturan ini berlaku efektif mulai 19 Maret 2020.
4. Memperkuat Term Deposit (TD) valas guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valas sebesar US$3,2 miliar yang didapatkan dari penurunan GWM valas yang sudah diputuskan sebelulmnya untuk kebutuhan dalam negeri.
5. Mempercepat berlakunya kebijakan penggunaan rekening vostro bagi investor asing sebagai underlying transaksi DNDF, berlaku efektif 23 Maret 2020. Sebelumnya aturan ini berlaku 1 April 2020.
6. Memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian sebesar 50 bps yang sebelumnya untuk bank yang melakukan ekspor-impor ke bank yang melakukan pembiayaan ke UMKM dan sektor prioritas lainnya.
7. Memperkuat kebiajakan sistem pembayaran untuk mitigasi risiko dan memastikan kelancaran pembayaran melalui:
a. ketersediaan uang higenis dan mengimbau masyarakat mengunakan pembayaran non tunai
b. menurunkan biaya SKNBI antar BI dengan bank dari Rp 600 per transaksi menjadi Rp 1 dan biaya transaksi dari bank ke nasabah dari Rp 3.500 menjadi Rp 2.900 per transaksi. Kebijakan ini berlaku mulai 1 April 2020.
c. mendukung penyaluran dana bansos melalui non tunai. (twg/twg)
Next Page
Mungkinkah Sekedar Mimpi Buruk Saja?
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular