Anies Serukan Kantor Tutup, Layanan BI Tetap Berjalan Normal

tahir saleh, CNBC Indonesia
22 March 2020 12:21
Bank Indonesia (BI) berkomitmen untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter.
Foto: CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah wabah corona (COVID-19), Bank Indonesia (BI) berkomitmen untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang rupiah di masyarakat.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengatakan tugas dan layanan publik BI yang akan tetap berjalan normal sebagaimana biasa yaitu BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dan transaksi operasi moneter rupiah dan valas yang didukung sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).

Layanan lain yang juga tetap normal adalah Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), layanan penarikan dan penyetoran uang rupiah dari perbankan/PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah), serta layanan transaksi keuangan Pemerintah.


"BI akan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan perkembangan-perkembangan yang terjadi terkait penyebaran COVID-19, serta akan mengumumkan apabila terjadi penyesuaian dalam kegiatan dan jadwal operasional serta layanan publik," kata Onny, dalam siaran pers, dikutip CNBC Indonesia, Minggu (22/3/2020).

BI, tegasnya, telah menerapkan dan terus memperkuat langkah-langkah penguatan aspek K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) baik dari sisi pegawai BI, maupun masyarakat/para pihak yang berinteraksi dengan BI serta menerapkan himbauan Pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial (social distancing).

Pegawai yang melaksanakan tugas kritikal dan memberikan layanan kritikal telah bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar (split operations).


Sebagian besar pegawai lainnya saat ini bekerja dari rumah (work from home). BI juga meningkatkan pembersihan dan kebersihan di semua lokasi kerja termasuk area-area publik perkantoran BI.

Selain itu, dalam rangka menjaga dan menjalankan keberlangsungan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asessmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan seruan agar kegiatan perkantoran di ibu kota ditiadakan selama 14 hari, terhitung sejak Senin depan, 23 Maret.

Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020. "Mengimbau kepada seluruh perusahaan di Provinsi DKI Jakarta untuk secara serius dan segera melakukan hal-hal sebagai berikut," tulis seruan tersebut, yang ditandatangani oleh Anies, Jumat (20/3/2020).

Ada lima poin yang disebutkan dalam seruan, pertama menghentikan kegiatan perkantoran, menutup fasilitas operasional, dan melalukan kegiatan berusaha dari rumah. Kedua, bagi perusahaan yang tidak bisa melakukan hal ini, harus meminimalisir sampai batas minimal.

Ketiga memperhatikan surat edaran Menaker No. M/3/HK/04/III/2020 tentang perlindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

Keempat, seruan ini berlaku selama 14 hari. Dan terakhir informasi-informasi mengenai penyebaran dan panduan penanggulangan bisa diakses langsung melalui situs yang telah tersedia.

[Gambas:Video CNBC]


(tas/tas) Next Article Tok! BI Rate Diputuskan Tetap 5,75%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular