
Tinggal Revisi Beleid, Aturan Kapal Nasional Akhirnya Dicabut
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
19 March 2020 19:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Wajib kapal nasional untuk ekspor batu bara yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Penggunaan Asuransi dan Kapal Nasional Untuk Ekspor dan Impor Komoditas Tertentu telah dicabut.
Hal ini dikarenakan kapal nasional yang belum siap sehingga dikhawatirkan akan mengganggu ekspor. Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk mencabut Permendag ini.
"Hingga saat ini kami masih menunggu revisi Permendag yang mencabut kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara," ungkapnya saat dihubungi, Kamis, (19/03/2020).
Lebih lanjut dirinya mengatakan dengan aturan tersebut justru membuat ekspor terhambat. "Karena aturan tersebut menghambat ekspor dan tidak sejalan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam mencegah dampak penyebaran virus covid-19," imbuhnya.
Sebelumnya. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Permendag yang mewajibkan menggunakan kapal nasional telah dicabut. Menurutnya aturan ini awalnya dibuat dengan maksud untuk meningkatkan investasi di perkapalan dalam negeri.
"Memang ini dimaksud dulu 2017 supaya kapal dalam negeri, supaya mereka invest ternyata tidak sehingga mengganggu ekspor kita," terangnya.
Kegiatan ekspor impor menurutnya tidak boleh terganggu, sehingga dalam rapat terbatas dengan presiden diputuskan agar Permendag tersebut dicabut. "Sehingga boleh kapal dari luar melakukan ekspor, sehingga tidak mengganagu ekspor," ungkapnya.
Aturan penggunaan kapal nasional ini mulanya bakal berlaku per 1 Mei 2020. Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) Pandu P. Sjahrir menyebut pengiriman batu bara yang umumnya perdagangannya menggunakan skema free-on-board (FoB) di mana importir wajib mengusahakan asuransi dan kapal.
"Kewajiban tersebut awalnya akan diberlakukan di 2017 ditunda pemberlakuannya dikarenakan masih sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batubara," ungkapnya.
(gus/gus) Next Article APBI: Harga Batu Bara Anjlok,Produsen Harus Turunkan Produksi
Hal ini dikarenakan kapal nasional yang belum siap sehingga dikhawatirkan akan mengganggu ekspor. Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengatakan pihaknya mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk mencabut Permendag ini.
"Hingga saat ini kami masih menunggu revisi Permendag yang mencabut kewajiban penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara," ungkapnya saat dihubungi, Kamis, (19/03/2020).
Sebelumnya. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan Permendag yang mewajibkan menggunakan kapal nasional telah dicabut. Menurutnya aturan ini awalnya dibuat dengan maksud untuk meningkatkan investasi di perkapalan dalam negeri.
"Memang ini dimaksud dulu 2017 supaya kapal dalam negeri, supaya mereka invest ternyata tidak sehingga mengganggu ekspor kita," terangnya.
Kegiatan ekspor impor menurutnya tidak boleh terganggu, sehingga dalam rapat terbatas dengan presiden diputuskan agar Permendag tersebut dicabut. "Sehingga boleh kapal dari luar melakukan ekspor, sehingga tidak mengganagu ekspor," ungkapnya.
Aturan penggunaan kapal nasional ini mulanya bakal berlaku per 1 Mei 2020. Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA) Pandu P. Sjahrir menyebut pengiriman batu bara yang umumnya perdagangannya menggunakan skema free-on-board (FoB) di mana importir wajib mengusahakan asuransi dan kapal.
"Kewajiban tersebut awalnya akan diberlakukan di 2017 ditunda pemberlakuannya dikarenakan masih sangat terbatasnya kapasitas kapal nasional dalam mengangkut pengiriman batubara," ungkapnya.
(gus/gus) Next Article APBI: Harga Batu Bara Anjlok,Produsen Harus Turunkan Produksi
Most Popular