Demi Rupiah, BI Rela Keluar Duit Rp 192 T Buat Beli Obligasi

Lidya Julita Sembiring-Kembaren, CNBC Indonesia
19 March 2020 16:59
Bank Indonesia (BI) menekankan akan terus berada di pasar keuangan terutama untuk menstabilkan nilai tukar rupiah.
Ilustrasi Dolar AS dan Rupiah (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) menekankan akan terus berada di pasar keuangan terutama untuk menstabilkan nilai tukar rupiah. Terutama di tengah penyebaran wabah virus corona atau COVID-19 yang sangat cepat.

Gubernur BI Perry Warjiyo menekankan, bank sentral akan memperkuat intensitas intervensi di pasar, baik di pasar spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian obligasi pemerintah alias Surat Berharga Negara (SBN) dari pasar sekunder. Sejak awal tahun, Perry mengungkapkan MH Thamrin sudah melakukan pembelian SBN sebesar Rp 192 triliun dari pasar sekunder yang dilepas oleh investor.

"Selama 2020 kami sudah membeli hampir Rp 192 triliun SBN yang sudah dilepas oleh asing dan itu upaya menjaga stabilitas rupiah termasuk spot dan DNDF," ujar Perry di Jakarta, Kamis (19/3/2020).

Memperkuat triple intervention yaitu intervensi di pasar spot, DNDF, dan SBN menjadi salah satu 'jurus' BI untuk meredam gejolak di pasar akhir-akhir ini. BI juga memiliki enam kebijakan lain yaitu:

1. BI memperpanjang tenor repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas rupiah perbankan, yang berlaku efektif sejak 20 Maret 2020.
2. BI akan menambah frekuensi lelang FX swap tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari 3 kali seminggu menjadi setiap hari, guna memastikan kecukupan likuiditas, yang berlaku efektif sejak 19 Maret 2020.
3. BI akan memperkuat instrumen Term Deposit valuta asing guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik, serta mendorong perbankan untuk menggunakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing yang telah diputuskan Bank Indonesia untuk kebutuhan di dalam negeri.
4. BI akan mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri (vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF, sehingga dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan rupiah di Indonesia, berlaku efektif paling lambat pada 23 Maret 2020 dari semula 1 April 2020.
5. BI akan memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50 basis poin (bps) yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain, berlaku efektif sejak 1 April 2020.
6. BI akan memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran COVID-19 melalui tiga hal yaitu:
- Menjaga ketersediaan uang layak edar yang higienis, layanan kas, dan backup layanan kas alternatif, serta mengimbau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran secara non-tunai.
- Mendorong penggunaan pembayaran non-tunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke BI yang semula Rp 600 menjadi Rp 1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp 3.500 menjadi maksimum Rp2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
- Mendukung penyaluran dana non-tunai program-program Pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.


(aji/aji) Next Article Keren! Penguatan Rupiah Nomor Wahid di Dunia

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular