7 Senjata Pamungkas BI Tekan Dolar yang Dekati Rp 16.000

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
19 March 2020 15:04
BI memastikan akan melakukan langkah kebijakan lanjutan untuk mitigasi risiko penyebaran COVID-19 atau virus corona di RI.
Foto: Ilustrasi Dolar (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) memastikan akan melakukan langkah kebijakan lanjutan untuk mitigasi risiko penyebaran COVID-19 atau virus corona di RI. Selain itu juga untuk menjaga pasar keuangan domestik dan juga mendorong momentum perekonomian.

Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sebagai keputusan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia yang berlangsung pada 18-19 Maret 2020.

"Sebagai kelanjutan stimulus yang sudah diumumkan di RDG sebelumnya, BI kembali perkuat bauran kebijakan dan dukung mitigasi risiko covid-19 dan dorong pertumbuhan ekonomi melalui 7 langkah," ujar Perry, Kamis (19/3/2020).

Di antara kebijakan tersebut, BI mengarahkan untuk menambah banyak pasokan valas. Ini 7 senjata pamungkas BI :

Pertama, BI akan memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar, baik secara spot, Domestic Non-deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.

Kedua, BI memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas Rupiah perbankan, yang berlaku efektif sejak 20 Maret 2020.

Ketiga, BI akan menambah frekuensi lelang FX swap tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari 3 (tiga) kali seminggu menjadi setiap hari, guna memastikan kecukupan likuiditas, yang berlaku efektif sejak 19 Maret 2020.

Keempat, BI akan memperkuat instrumen Term Deposit valuta asing guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik, serta mendorong perbankan untuk menggunakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing yang telah diputuskan Bank Indonesia untuk kebutuhan di dalam negeri.

Kelima, BI akan mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening Rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF, sehingga dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan Rupiah di Indonesia, berlaku efektif paling lambat pada 23 Maret 2020 dari semula 1 April 2020.

Keenam, BI akan memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam Rupiah sebesar 50bps yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain, berlaku efektif sejak 1 April 2020.

Ketujuh, BI akan memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran COVID-19 melalui tiga hal. Pertama, menjaga ketersediaan uang layak edar yang higienis, layanan kas, dan backup layanan kas alternatif, serta menghimbau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran secara nontunai.

Selanjutnya, mendorong penggunaan pembayaran nontunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp 600 menjadi Rp 1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp 3.500 menjadi maksimum Rp2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020 dan ketiga adalah mendukung penyaluran dana nontunai program-program Pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.

"Berbagai langkah kebijakan BI tersebut ditempuh dalam koordinasi yang sangat erat dengan Pemerintah dan OJK dalam memitigasi dampak COVID-19 sehingga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga, serta momentum pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan," tegasnya.


[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article Menguat Lebih dari 1%, Rupiah Tembus Level 15.620/Dolar AS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular