Bentuk Tim Sikat Corona, Istana: Kami Serius Lindungi Rakyat

CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
14 March 2020 13:29
Presiden Jokowi membentuk Tim Reaksi Cepat Penanganan Sebaran Pandemi virus korona atau Covid-19. Pembentukan tim ini sebagai respons terukur dari pemerintah.
Foto: CNBC Indonesia
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo membentuk Tim Reaksi Cepat Penanganan Sebaran Pandemi virus korona atau Covid-19. Pembentukan tim ini sebagai respons terukur dari pemerintah.

Tim reaksi cepat yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo akan bersiaga di 135 lokasi pintu gerbang masuk ke Indonesia dan berjaga di 132 rumah sakit rujukan, 109 rumah sakit TNI, 53 rumah sakit Polri, serta 65 rumah sakit BUMN.


Tim Reaksi Cepat yang terdiri dari BIN, intelijen Polri dan TNI juga bertugas melacak persebaran virus yang berhubungan dengan klaster-klaster penularan COVID-19.

"Tim Reaksi Cepat secara organisasional telah memiliki kesiapan dalam personel, keahlian dan operasional kerja dalam situasi mendesak (emergency). Pemerintah melalui tim ini bekerja secara serius untuk menyelamatkan dan melindungi seluruh rakyat Indonesia," ujar Juru Bicara Presiden, M. Fadjroel Rahman, Sabtu (14/3/2020). 

Pada sisi lain, persatuan dan kekompakan seluruh elemen bangsa menjadi penting. Partisipasi rakyat dalam bentuk kepekaan krisis sangat diperlukan seperti menjaga lingkungan bersih melalui gerakan bersihkan droplet cuci tangan dengan sabun sesering mungkin dan melakukan self isolation (isolasi sendiri) ketika ada gejala infeksi Corona. Hubungi nomor darurat 119 ketika butuh bantuan informasi dan penjemputan.

Tim pemberantas corona ini dibentuk melalui Keputusan Presiden RI nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Perepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Keppres ini pun menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Doni Monardo sebagai Pelaksana dalam Gugus Tugas. Doni akan dibantu dengan 2 orang wakil, yakni Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri. Sementara itu anggota Gugus Tugas adalah unsur dari berbagai Kementerian dan lembaga negara.

Adapun pengarah dalam Gugus Tugas ini adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Kesehatan; dan Menteri Keuangan.

[Gambas:Video CNBC]





(roy/roy) Next Article Update Corona 31 Maret: 1.528 Kasus Positif & 136 Meninggal

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular