
Video
OJK Ubah ARB Jadi 7% dari Sebelumnya 10%
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
13 March 2020 15:17
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan Bursa Efek Indonesia untuk merubah ketentuan batas auto rejection bawah menjadi 7% untuk seluruh fraksi harga. Ketentuan ini mulai diterapkan Jumat 13 Maret 2020. Selain menurunkan batas auto rejection bawah OJK juga memerintahkan untuk meniadakan saham-saham yang bisa diperdagangkan pada sesi pra pembukaan
Setelah diubahnya aturan batasan auto reject bawah harga saham emiten bank buku empat sempat terkena auto reject bawah di sesi perdagangan yang pertama pada hari ini Jumat 13 Maret 2020.
Selengkapnya dalam program Closing Bell CNBC Indonesia (Jumat, 13/03/2020) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.