Video

OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Distribusi Saham IPO

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
15 August 2019 12:04
Jakarta, CNBC Indonesia- Per 1 Januari 2020, OJK akan mewajibkan sistem penawaran efek secara elektronik untuk saham maupun SUKUK. Sehingga distribusi dalam proses penawaran umum efek saat ada perusahaan yang akan IPO akan lebih merata dan para investor juga akan mendapatkan jatah dengan harga yang wajar.  

Technical Analyst Profindo Sekuritas, Dimas W Pratama menilai aturan ini disambut baik para investor, mengingat saat ini sistem dalam distribusi alokasi untuk nasabah yang memesan efek saat IPO masih abu-abu. Sehingga melalui aturan ini transparansi dan pemerataan jatah penawaran efek bagi masing-masing investor, dan penggorengan saham akan turun sedikit. 

Seperti apa analis menilai kinerja emiten media ? Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Technical Analyst Profindo Sekuritas, Dimas W Pratama dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 15/8/2019).

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...