
Video
OJK Ubah Batas Auto Reject Bawah Jadi 7%
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
13 March 2020 13:12
Jakarta, CNBC Indonesia - OJK memerintahkan BEI untuk merubah ketentuan batas auto rejection bawah menjadi 7% untuk seluruh fraksi harga. Ketentuan ini mulai diterapkan Jumat, 13 Maret 2020. Selain menurunkan batas auto rejection bawah, OJK juga memerintahkan untuk meniadakan saham-saham yang bisa diperdagangkan pada sesi pra pembukaan.
Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Jumat, 13/03/2020) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.