
Bank Mandiri Bicara Buyback
Monica Wareza, CNBC Indonesia
10 March 2020 08:56

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menilai saat ini belum merupakan waktu yang tepat bagi perusahaan untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback).
Terdapat dua hal yang menjadi pertimbangan, yakni kondisi pasar yang memang volatil ditambah dengan fundamental perusahaan yang dinilai masih baik.
Direktur Keuangan Bank Mandiri Silvano Rumantir mengatakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang meminta tiap-tiap perusahaan pelat merah yang sahamnya tercatat di bursa untuk melakukan review untuk melakukan buyback saham.
"Disuruh mengkaji [buyback], tapi Mandiri belum ada rencana. Kalau kajian kita selalu monitor market, tapi fundamental kita masih kuat jadi belum ada saat ini Mandiri rencana untuk melakukan buyback," kata Silvano kepada CNBC Indonesia, Selasa (10/3/2020).
Pagi ini, Kementerian BUMN melakukan pertemuan dengan direksi-direksi perusahan pelat merah. Dalam perteumDia menyebutkan, pertemuan hari ini diinisiasi oleh kementerian untuk melihat dampak kondisi market saat ini terhadap pergerakan saham BUMN.
"Diminta memberikan update market dan impactnya kepada masing-masing BUMN," imbuh dia.
Kemarin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) megeluarkan kebijakan yang mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Kebijakan OJK tersebut merespons perkembangan kondisi pasar saham domestik yang hari ini, Senin (9/3/2020) terkoreksi dalam. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambles 6,58% ke 5.136,81.
"Mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46% (year to date)," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam siaran pers yang disampaikan hari ini, Senin (9/3/2020).
Menurut Anto, hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.
Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham).
Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut:
(hps/hps) Next Article Para Konglomerat Sepakat Minta Mekanisme Buyback Saham Tanpa RUPS
Terdapat dua hal yang menjadi pertimbangan, yakni kondisi pasar yang memang volatil ditambah dengan fundamental perusahaan yang dinilai masih baik.
Direktur Keuangan Bank Mandiri Silvano Rumantir mengatakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memang meminta tiap-tiap perusahaan pelat merah yang sahamnya tercatat di bursa untuk melakukan review untuk melakukan buyback saham.
Pagi ini, Kementerian BUMN melakukan pertemuan dengan direksi-direksi perusahan pelat merah. Dalam perteumDia menyebutkan, pertemuan hari ini diinisiasi oleh kementerian untuk melihat dampak kondisi market saat ini terhadap pergerakan saham BUMN.
"Diminta memberikan update market dan impactnya kepada masing-masing BUMN," imbuh dia.
Kemarin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) megeluarkan kebijakan yang mengizinkan semua emiten atau perusahaan publik melakukan pembelian kembali (buyback) saham sebagai upaya memberikan stimulus perekonomian dan mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan.
Kebijakan OJK tersebut merespons perkembangan kondisi pasar saham domestik yang hari ini, Senin (9/3/2020) terkoreksi dalam. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambles 6,58% ke 5.136,81.
"Mencermati kondisi perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak awal tahun 2020 sampai dengan hari ini 9 Maret 2020 terus mengalami tekanan signifikan yang diindikasikan dari penurunan IHSG sebesar 18,46% (year to date)," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo, dalam siaran pers yang disampaikan hari ini, Senin (9/3/2020).
Menurut Anto, hal ini terjadi seiring dengan pelambatan dan tekanan perekonomian baik global, regional maupun nasional sebagai akibat dari wabah COVID-19 dan melemahnya harga minyak dunia.
Untuk itu, OJK hari ini mengeluarkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik (buyback saham).
Buyback saham oleh emiten atau perusahaan publik dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, dilakukan dengan merelaksasi sebagai berikut:
- Pembelian kembali dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS); dan
- Jumlah saham yang dapat dibeli kembali dapat lebih dari 10% dari modal disetor dan paling banyak 20% dari modal disetor, dengan ketentuan paling sedikit saham yang beredar 7,5% dari modal disetor.
(hps/hps) Next Article Para Konglomerat Sepakat Minta Mekanisme Buyback Saham Tanpa RUPS
Most Popular