Ada Wacana Buyback Saham, Ini Penjelasan dari Bukit Asam

Monica Wareza, CNBC Indonesia
03 March 2020 13:31
Saat ini perusahaan masih memantau kondisi pasar saat ini.
Foto: CNBC Indonesia/Monica Ramadhona
Jakarta, CNBC IndonesiaPT Bukit Asam Tbk (PTBA) tengah mengkaji untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) yang beredar di publik mengingat kondisi pasar saham yang beberapa waktu terakhir mengalami koreksi dalam akibat penyebaran virus corona (COVID-19).

Direktur Utama Bukit Asam Arviyan Arifin mengatakan belum jelas kapan perusahaan akan mengeksekusi rencana tersebut. Saat ini perusahaan masih memantau kondisi pasar saat ini.

"Belum, masih dalam kajian kita karena kita tidak me-maintain saham, kita sesuai market saja," kata Arviyan ketika ditemui di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (3/3/2020).


Dia menyebut hingga saat ini belum ada arahan dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan aksi korporasi tersebut.

Dia menyebutkan saat ini masih memantau kondisi pasar karena biasanya langkah buyback ini tak hanya dilakukan oleh perusahaan BUMN saja, namun juga oleh perusahaan swasta.

Pada perdagangan sesi I hari ini, harga saham PTBA menguat 7,73% ke level Rp 2.370/saham. Secara year to date harga saham PTBA tercatat turun 10,9%.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih belum mempertimbangkan untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) saham-saham perusahaan pelat merah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).


Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan belum adanya rencana buyback ini karena mempertimbangkan kondisi pasar saat ini yang dinilai masih belum mereda. Takutnya, aksi buyback yang dilakukan malah tak mampu mengangkat gerak saham-saham tersebut.

"Kita hitung masih belum saatnya, ini kan market turun jadi takutnya rugi ke sana. nanti ada momentumnya," kata Arya di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (2/3/2020).

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan investor harus tetap tenang meskipun pasar saham domestik sedang mengalami tekanan cukup berat pada perdagangan Jumat ini (28/2/2020).

Tenang aja kita sudah punya protokolnya, ya kalau udah melebihi threshold turunnya ya itu ada beberapa yang bisa kita lakukan. Kita bisa membolehkan buyback [pembelian kembali saham]," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

Wimboh menyebutkan, dalam protokol krisis OJK dan BEI sudah punya aturan untuk memperbolehkan emiten melakukan buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

[Gambas:Video CNBC]




(hps/hps) Next Article Siap-siap! Emiten BUMN Sinyalkan Buyback Saham

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular