Video

Antisipasi Dampak Corona, OJK Longgarkan Kolektabilitas

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
02 March 2020 15:04
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memberikan kelonggaran terhadap perhitungan tingkat kolektabilitas debitur. Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan langkah ini diambil sebagai antisipasi dampak virus Corona terhadap sektor riil. OJK mengatakan menyederhanakan perhitungan kolektabilitas menjadi 1 pilar dari sebelumnya ada 3 pilar dalam perhitungan kolektabilitas.

Simak penjelasan Ketua OJK Wimboh Santoso usai rapat kordinasi Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) di Istana, Senin (02/03/2020) dalam video berikut ini.

Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...