
BI Juga Turunkan GWM Rupiah 50 Bps & Perluas Underlying DNDF

"BI melihat dari berbagai data-data yang kami pantau, intensitas Covid-19 di Tiongkok sudah mulai berkurang. Sudah melewati puncaknya, tingkat kesembuhannya juga. Kita pantau juga traffic di Pelabuhan di China sudah mulai terjadi peningkatan walaupun memang belum sepenuhnya," kata Perry di Gedung BI, Senin (2/3/2020).
Namun, yang menjadi isu, sambung Perry, bahwa Covid-19 ini mulai menyebar ke berbagai negara. "Ini memunculkan ketidakpastian keuangan global," katanya.
"Ada tekanan di pasar keuangan global dengan menurunnya Indeks Harga Saham di berbagai pasar utama, kemudian yield US Treasury juga menurun juga sejumlah mata uang mengalami tekanan," tuturnya.
![]() |
Menurutnya, banyak yang menarik dananya dan memindahkan dalam bentuk cash maupun investasi di emas.
Hal ini berpengaruh ke Indonesia. Untuk itu, koordinasi terus dilakukan.
"Di Indonesia, koordinasi dilakukan secara kuat. Stabilisasi ekonomi dan pasar keuangan termasuk nilai tukar terus dilakukan. Serta dampak Covid-19 juga diambil langkah antisipasinya," terang Perry.
Namun Perry menegaskan perlu ada langkah lanjutan. Untuk itu BI mengambil kebijakan baru terutama memitigasi Covid-19. Ada lima kebijakan yang menurut Perry akan dilakukan BI.
"BI meningkatkan intensitas intervensi di pasar keuangan atau triple intervention," kata Perry menyebut poin pertama.
Kemudian yang kedua, Perry mengatakan, bank sentral menurunkan GWM valas untuk bank umum. "Dari 8% menjadi 4% dari DPK," kata Perry sambil menyebut berlaku pada 16 Maret 2020.
Adapun yang ketiga, BI menurunkan GWM untuk rupiah 50 bps yang berlaku 1 April 2020 selama 9 bulan.
"GWM ini untuk mempermudah bank untuk pembiayaan ekspor dan impor," kata Perry.
Adapun yang keempat, BI memperluas cakupan underlying transaksi bagi investor asing dalam lindung nilai. "Termasuk di DNDF. Bagi investor asing yang menjual atau melepas SBN dan memasukkan ke rekening rupiah di Indonesia itu bisa digunakan jadi underlying untuk membeli DNDF," tegas Perry.
Adapun yang kelima, BI menegaskan investor global dapat menggunakan bank kustodi baik global maupun domestik untuk kegiatan investasi di Indonesia."Kami tegaskan, semua investor global boleh paka bank kustodi global maupun domestik dalam melakukan investasi," kata Perry.
BREAKING NEWS
(dru) Next Article Tok! BI Rate Diputuskan Tetap 5,75%