
IHSG Sempat Drop 4%, OJK Kasih Kode Emiten Boleh Buyback
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
28 February 2020 15:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan investor harus tetap tenang meskipun pasar saham domestik sedang mengalami tekanan cukup berat pada perdagangan Jumat ini (28/2/2020).
"Tenang aja kita sudah punya protokolnya, ya kalau udah melebihi threshold turunnya ya itu ada beberapa yang bisa kita lakukan. Kita bisa membolehkan buyback [pembelian kembali saham]," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Wimboh menyebutkan, dalam protokol krisis OJK dan BEI sudah punya aturan untuk memperbolehkan emiten melakukan buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Hal ini disampaikan Wimboh merespons koreksi IHGS yang sempat lebih dari 4% pada sesi I perdagangan saham. Saat ini koreksi IHSG mulai berkurang, di mana IHSG turun 2,58% ke level 5.392,97.
Selain itu, regulator dan otoritas Bursa juga bisa menetapkan penghentian sementara perdagangan saham jika koreksi IHSG bertambah dalam.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor kep-00366/BEI/05-2012 disebutkan bahwa dengan kondisi indeks turun lebih dari 10% maka BEI berhak untuk memberlakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit intraday.
Kemudian penghentian 30 menit dilakukan namun indeks tetap kembali turun hingga lebih dari 15% maka bursa berhak untuk memberlakukan seluruh perdagangan (trading suspend) sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih dari satu sesi.
Tentu saja untuk mengambil keputusan penghentian perdagangan ini bursa perlu mendapat persetujuan dari OJK. Selain dari kondisi tersebut, BEI juga memiliki pertimbangan lainnya untuk memberlakukan trading halt dan trading suspend selama masa perdagangan. Secara lengkap, simak tabel berikut.
Wimboh mengatakan, koreksi di pasar saham domestik pada perdagangan hari ini berbeda dengan tekanan yang terjadi pada IHSG pada 2008.
Saat ditanya, kemungkinan penghentian perdagangan saham (suspensi), Wimboh mengatakan kecil kemungkinan tersebut.
"Ga sampe. Ga sampe. Protokol udah siap," kata Wimboh.
(hps/hps) Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000
"Tenang aja kita sudah punya protokolnya, ya kalau udah melebihi threshold turunnya ya itu ada beberapa yang bisa kita lakukan. Kita bisa membolehkan buyback [pembelian kembali saham]," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, di Kompleks Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Wimboh menyebutkan, dalam protokol krisis OJK dan BEI sudah punya aturan untuk memperbolehkan emiten melakukan buyback tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain itu, regulator dan otoritas Bursa juga bisa menetapkan penghentian sementara perdagangan saham jika koreksi IHSG bertambah dalam.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor kep-00366/BEI/05-2012 disebutkan bahwa dengan kondisi indeks turun lebih dari 10% maka BEI berhak untuk memberlakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) selama 30 menit intraday.
Kemudian penghentian 30 menit dilakukan namun indeks tetap kembali turun hingga lebih dari 15% maka bursa berhak untuk memberlakukan seluruh perdagangan (trading suspend) sampai akhir sesi perdagangan, atau lebih dari satu sesi.
Tentu saja untuk mengambil keputusan penghentian perdagangan ini bursa perlu mendapat persetujuan dari OJK. Selain dari kondisi tersebut, BEI juga memiliki pertimbangan lainnya untuk memberlakukan trading halt dan trading suspend selama masa perdagangan. Secara lengkap, simak tabel berikut.
Wimboh mengatakan, koreksi di pasar saham domestik pada perdagangan hari ini berbeda dengan tekanan yang terjadi pada IHSG pada 2008.
Saat ditanya, kemungkinan penghentian perdagangan saham (suspensi), Wimboh mengatakan kecil kemungkinan tersebut.
"Ga sampe. Ga sampe. Protokol udah siap," kata Wimboh.
(hps/hps) Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000
Most Popular