
Erick Pasang Target Minimal Dividen, Apa Kata Bos Mandiri?
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
26 February 2020 14:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, berkomitmen akan mengatur jumlah setoran dividen (pembagian keuntungan dari laba bersih) yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan pelat merah kepada pemerintah dengan memberikan persentase setoran minimal.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Royke Tumilaar mengatakan bahwa pembayaran dividen oleh bank milik BUMN tidak bisa disamaratakan dan harus dilihat dari aspek tertentu.
"Kan gak bisa semua dipukul rata, selagi kita bisa bagi dan kita masih ada cukup modal untuk berkembang sampai tahun depan ya kita bagi aja dividennya" pungkas Royke, di Jakarta, (26/2/2020).
"Dilihat juga perusahaan lagi berkembang atau tidak, karna kita modal dari dulu akulumasi cukup banyak, karena laba cukup banyak juga dividen ya kita bagi lebih cepat" tambahnya.
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) diketahui saat ini akan membagikan dividen tunai Rp 16,49 triliun atau setara 60% dari laba bersih 2019. Pemegang saham akan menerima Rp 353,31 per saham tunai.
Dalam pengumuman yang dipublikasikan Direksi Bank Mandiri, Jumat (21/2/2020), akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen atau cum dividen di pasar reguler dan negosiasi adalah pada 27 Februari 2020. Sedangkan, di pasar tunai pada 2 Maret 2020.
Selanjutnya, awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen atau ex dividen di pasar tunai dan negosiasi dijadwalkan 28 Februari 2020, dan pasar tunai 3 Maret 2020.
"Dividen tunai yang akan dibagikan kepada pemegang saham BMRI yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) atau recording date pada 2 Maret 2020. Sementara itu, tanggal pembayaran dividen untuk tahun buku 2019 pada 20 Maret 2020," tulis pengumuman tersebut.
Setoran minimal dividen sendiri juga telah formulasikan oleh Erick Thohir seperti mengenakan berapa persen dividen minimum 30%.
Jika perusahaan BUMN mampu membayarkan dividen minimal dari yang ditetapkan pemerintah, barulah manajemen bisa mendapatkan tantiem dari perusahaan.
"Kalau laba lebih besar kan dividen lebih besar. Kalau perusahaan BUMN yang untung kita akan kenakan berapa persen dividen minimum, misal 30%. Nah, lebih dari itu baru jadi tantiem," kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Namun demikian, Erick menekankan bahwa dividen tersebut haruslah berasal dari laba bersih perusahaan yang riil. Menteri melalui deputi keuangan nantinya akan ketat mengawasi perusahaan-perusahaan yang kerap kali melakukan window dressing (memoles) laporan keuangan dengan mencatatkan revaluasi aset untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
(hps/hps) Next Article Bank Mandiri Sebar 60% Laba Bersih 2019 untuk Dividen
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), Royke Tumilaar mengatakan bahwa pembayaran dividen oleh bank milik BUMN tidak bisa disamaratakan dan harus dilihat dari aspek tertentu.
"Kan gak bisa semua dipukul rata, selagi kita bisa bagi dan kita masih ada cukup modal untuk berkembang sampai tahun depan ya kita bagi aja dividennya" pungkas Royke, di Jakarta, (26/2/2020).
"Dilihat juga perusahaan lagi berkembang atau tidak, karna kita modal dari dulu akulumasi cukup banyak, karena laba cukup banyak juga dividen ya kita bagi lebih cepat" tambahnya.
PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) diketahui saat ini akan membagikan dividen tunai Rp 16,49 triliun atau setara 60% dari laba bersih 2019. Pemegang saham akan menerima Rp 353,31 per saham tunai.
Dalam pengumuman yang dipublikasikan Direksi Bank Mandiri, Jumat (21/2/2020), akhir periode perdagangan saham dengan hak dividen atau cum dividen di pasar reguler dan negosiasi adalah pada 27 Februari 2020. Sedangkan, di pasar tunai pada 2 Maret 2020.
Selanjutnya, awal periode perdagangan saham tanpa hak dividen atau ex dividen di pasar tunai dan negosiasi dijadwalkan 28 Februari 2020, dan pasar tunai 3 Maret 2020.
"Dividen tunai yang akan dibagikan kepada pemegang saham BMRI yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (DPS) atau recording date pada 2 Maret 2020. Sementara itu, tanggal pembayaran dividen untuk tahun buku 2019 pada 20 Maret 2020," tulis pengumuman tersebut.
Setoran minimal dividen sendiri juga telah formulasikan oleh Erick Thohir seperti mengenakan berapa persen dividen minimum 30%.
Jika perusahaan BUMN mampu membayarkan dividen minimal dari yang ditetapkan pemerintah, barulah manajemen bisa mendapatkan tantiem dari perusahaan.
"Kalau laba lebih besar kan dividen lebih besar. Kalau perusahaan BUMN yang untung kita akan kenakan berapa persen dividen minimum, misal 30%. Nah, lebih dari itu baru jadi tantiem," kata Erick di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (21/2/2020).
Namun demikian, Erick menekankan bahwa dividen tersebut haruslah berasal dari laba bersih perusahaan yang riil. Menteri melalui deputi keuangan nantinya akan ketat mengawasi perusahaan-perusahaan yang kerap kali melakukan window dressing (memoles) laporan keuangan dengan mencatatkan revaluasi aset untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
(hps/hps) Next Article Bank Mandiri Sebar 60% Laba Bersih 2019 untuk Dividen
Most Popular