
Geger Jiwasraya, OJK akan Tata Ulang Produk Investasi di Bank

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan akan menata kembali produk investasi yang dijual lewat perbankan. OJK akan memutuskan mana produk investasi yang boleh dijual dan mana yang tak boleh dijual via bank.
"Banyak instrumen yang dijual melalui perbankan, akan diluruskan ke depan, mana yang boleh dijual di bank. Kalau terproteksi [reksa dana terproteksi] oke lah, instrumen kaya apa yang boleh dijual di perbankan. Dulu sama BI [Bank Indonesia] diskusinya panjang," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam forum Economic Outlook 2020 yang digelar CNBC Indonesia, Rabu (26/2/2020).
Wimboh menegaskan ekosistem keuangan patut menjadi perhatian di tengah kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dengan perhatian ini diharapkan bisa ada solusi ke depan agar masyarakat bisa menaruh kepercayaan terhadap sektor keuangan.
"Kontribusi Jiwasraya tuh kecil hanya 1%, dampak dari Jiwasraya kecil, tapi ini memberikan satu kesimpangsiuran masyarakat. [Sebab itu] jangan khawatir di pasar modal ekosistem kita bina," tegasnya.
Dia mengatakan di perbankan yang high regulated, saat ini juga menciptakan platform sektor lain termasuk pasar modal dengan masuknya produk dari perusahaan manajer investasi (MI).
Wimboh juga menegaskan banyak hal yang harus dibenahi bukan cuma asuransi, tapi juga non-bank lainnya. Pengawasannya, sistem pelaporannya juga harus diacuankan di-benchmarkan ke perbankan. "Kita reformasi semua."
(tas/tas) Next Article CT: Indonesia Punya Virus Baru, Virus Jiwasraya
