
Jaksa Agung Heran, Pemilik Rekening Diblokir Tak Klarifikasi
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
21 February 2020 13:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka diri untuk proses klarifikasi rekening. Namun Jaksa Agung mengatakan pemilik yang datang baru sangat sedikit dari total jumlah rekening yang diblokir.
ST Burhanuddin justru merasa heran, hingga kini minat pemilik rekening yang terblokir untuk memulihkan rekeningnya masih sangat minim.
Seperti diketahui, Kejagung memblokir 800 sub rekening efek yang dicurigai memiliki transaksi dengan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Ya makanya kan, udah dipanggil ke sini. Orangnya ngga datang. Artinya apa? Kalau dia tidak punya hubungan apa-apa, dia pasti datang. Kalau dia punya hubungan ya dia tidak akan datang. Makanya kita persilakan kalau keberatan datang." katanya, Jumat (21/2)
Adapun hari ini merupakan kesempatan terakhir yang ditetapkan Kejagung dalam proses klarifikasi rekening. Karena setelahnya, Kejagung sudah mengambil langkah untuk memblokir terus hingga masuk ke proses pengadilan.
Diperkirakan pekan depan, Kejagung sudah bisa mengambil keputusan terkait pemilik rekening yang akunnya terblokir. "Kalau tidak ada hubungan dengan perkara akan kita buka. Kalau ada hubungannya nanti kita jadikan bukti," tegas ST Burhanuddin.
Hingga kini, jumlah pemilik saham yang baru mendatangi Kejagung masih terhitung puluhan. Padahal rekening SID yang terblokir ada 212. Jika hari ini pemilik rekening tidak klarifikasi dengan mendatangi Gedung Bundar Kejagung, maka bisa dipastikan sisa rekeningnya akan diblokir.
(hps/hps) Next Article Kejagung Khawatir Investor Asing Gaduh Kasus Jiwasraya
ST Burhanuddin justru merasa heran, hingga kini minat pemilik rekening yang terblokir untuk memulihkan rekeningnya masih sangat minim.
Seperti diketahui, Kejagung memblokir 800 sub rekening efek yang dicurigai memiliki transaksi dengan tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Ya makanya kan, udah dipanggil ke sini. Orangnya ngga datang. Artinya apa? Kalau dia tidak punya hubungan apa-apa, dia pasti datang. Kalau dia punya hubungan ya dia tidak akan datang. Makanya kita persilakan kalau keberatan datang." katanya, Jumat (21/2)
Adapun hari ini merupakan kesempatan terakhir yang ditetapkan Kejagung dalam proses klarifikasi rekening. Karena setelahnya, Kejagung sudah mengambil langkah untuk memblokir terus hingga masuk ke proses pengadilan.
Diperkirakan pekan depan, Kejagung sudah bisa mengambil keputusan terkait pemilik rekening yang akunnya terblokir. "Kalau tidak ada hubungan dengan perkara akan kita buka. Kalau ada hubungannya nanti kita jadikan bukti," tegas ST Burhanuddin.
Hingga kini, jumlah pemilik saham yang baru mendatangi Kejagung masih terhitung puluhan. Padahal rekening SID yang terblokir ada 212. Jika hari ini pemilik rekening tidak klarifikasi dengan mendatangi Gedung Bundar Kejagung, maka bisa dipastikan sisa rekeningnya akan diblokir.
(hps/hps) Next Article Kejagung Khawatir Investor Asing Gaduh Kasus Jiwasraya
Most Popular