OJK: KAM & Kresna Life Tak Terkait Kasus Hukum Jiwasraya

Redaksi, CNBC Indonesia
13 February 2020 17:16
Tidak ada keterkaitan dengan penelusuran aset atau rekening oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Regulator pasar modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meyampaikan aktivitas bisnis PT Kresna Asset Management (KAM) dan PT Kresna Lite berjalan normal.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan tidak ada keterkaitan dengan penelusuran aset atau rekening oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Berkembang pemberitaan yang berkaitan tentang Kresna Asset Management dan Kresna Life, dengan ini disampaikan bahwa sementara ini masih berjalan normal, tidak terkait dengan upaya penelusuran aset/rekening oleh pihak Kejaksaan Agung," kata Anto, dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Kamis (13/02/2020).

Sementara itu, manajemen PT Kresna Asset Management (KAM) memberikan tanggapan resmi terhadap berbagai berita yang beredar saat ini tentang KAM:

1. Sehubungan pemberitaan di media CNBC Indonesia dengan judul "Heboh Gagal Bayar Kresna Asset Management, Terkait Jiwasraya?" (https://www.cnbcindonesia.com/market/20200213110433-17-137537/hebohgagal-bayar-kresna-asset-management-terkait-jiwasraya), KAM menegaskan bahwa sampai dengan detik ini, dari semua produk yang dikeluarkan KAM, sama sekali tidak pernah dalam keadaan gagal bayar. Karenanya, kami tegaskan berita tersebut adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

2. KAM secara tegas menyatakan sama sekali tidak terkait dengan kasus Jiwasraya karenanya, berita di media CNBC Indonesia dengan judul "Heboh Gagal Bayar Kresna Asset Management, Terkait Jiwasraya?" (https://www.cnbcindonesia.com/market/20200213110433-17-137537/hebohgagal-bayar-kresna-asset-management-terkait-jiwasraya) yang mengaitkan KAM dengan kasus Jiwasraya, adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

3. Bahwa sampai dengan hari ini, tidak ada satupun produk reksa dana KAM yang tidak bisa dicairkan (redemption) dan KAM sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat utang jangka menengah (medium term notes/MTN).

Dengan demikian, berdasarkan hal di atas, maka KAM menegaskan seluruh berita yang bertentangan dengan keterangan resmi kami di atas adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.

Demikian informasi yang dapat kami sampaikan sebagai bantahan resmi yang diumumkan kepada masyarakat, agar tidak terjadi lebih lanjut pemberitaan yang dapat merugikan KAM.
(hps/wed) Next Article Heboh Gagal Bayar Kresna Asset Management, Buntut Jiwasraya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular