
Video
OJK: Asabri Tidak Dalam Pengawasan Kami
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
05 February 2020 13:26
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan Asabri bukan termasuk dalam pengawasan lembaganya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 tahun 2015. Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank Riswinandi Idris mengatakan berdasarkan PP tersebut terdapat 4 lembaga yang mengawas kinerja Asabri yang terdiri dari TNI-Polri, Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan.
Selengkapnya dalam program Profit CNBC Indonesia (Rabu, 05/02/2020) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.