
Gara-gara Jokowi Minta Gas Murah, Saham PGN Anjlok 30%
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
04 February 2020 18:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) terpantau terus mengalami penurunan sejak awal tahun 2020 hingga penutupan perdagangan Selasa (4/2/2020).
Mengutip data Bursa Efek Indonesia, harga saham PGAS ditutup negatif mengawali perdagangan tahun 2020 di level Rp 2.140 atau turun 30 poin dari harga pembukaan perdagangan Rp 2.180 per saham.
Bila dilihat sejak awal tahun yang tercatat pada Rp 2.170 maka harganya telah terkoreksi 29,95% dibandingkan dengan posisi hari ini Rp 1.520. Sementara dalam setahun terakhir harga saham PGAS telah terkoreksi 39,44%.
Sementara itu, pada hari ini saham PGAS terpantau turun hingga 180 poin atau 10,59% ke level Rp 1.520. Penurunan harga saham tersebut disertai dengan aksi jual investor asing dengan nilai jual bersih yang mencapai Rp 55,06 miliar. Adapun sejak awal tahun, nilai jual bersih investor asing mencapai Rp 124,9 miliar di pasar reguler.
Bila dilihat sejak awal tahun yang tercatat pada Rp 2.170 maka harganya telah terkoreksi 29,95% dibandingkan dengan posisi hari ini Rp 1.520. Sementara dalam setahun terakhir harga saham PGAS telah terkoreksi 39,44%.
Sementara itu, pada hari ini saham PGAS terpantau turun hingga 180 poin atau 10,59% ke level Rp 1.520. Penurunan harga saham tersebut disertai dengan aksi jual investor asing dengan nilai jual bersih yang mencapai Rp 55,06 miliar. Adapun sejak awal tahun, nilai jual bersih investor asing mencapai Rp 124,9 miliar di pasar reguler.
Saham PGAS tak mampu bertahan di tengah harga gas industri yang menjadi perhatian belakangan ini. Sebab, harga gas industri dinilai masih terlalu mahal. Bahkan Presiden Joko Widodo meminta harga gas industri bisa menjadi US$ 6 per mmbtu dalam waktu 6 bulan.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita meminta Presiden Joko Widodo untuk menurunkan harga gas industri dari US$ 8 hingga US$ 9 per Million Metric British Thermal Unit atau MMBTU menjadi US$ 6 per MMBTU. Menurut Agus Gumiwang penetapan harga gas industri sebesar US$ 6 ini sebenarnya sudah diatur dalam peraturan presiden nomor 40 tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi.
(dob/dob) Next Article PGN Bakal Bangun 50 Ribu Jargas di 2021, Ada yang Minat?
Most Popular