LPS Tutup 9 Bank Perkreditan Rakyat di 2019

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
24 January 2020 20:38
LPS merilis jumlah BPR yang beroperasi menurun di 2019. Di antaranya karena ada akuisisi, merger, dan penutupan bank.
Foto: Konfrensi Pers Lembaga Penjamin Simpanan. (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengatakan pihaknya telah menutup 9 Bank Pekreditan Rakyat (BPR) sepanjang tahun 2019.

Plt. Kepala Eksekutif LPS Didik Madiyono mengatakan, dengan ditutupnya 9 BPR tersebut, maka jumlah BPR yang masih beroperasi hingga akhir 2019 sebanyak 1.704 bank, turun dari 1.754 bank pada 2018.

"Jumlah BPR berkurang disamping ada akuisisi dan merger, juga karena ada 9 BPR yang dicabut izin usahanya pada tahun 2019," kata Didik di kantornya, Jumat (24/1/2020).

Menurutnya, penutupan 9 BPR itu membuat jumlah bank yang sudah dilikuidasi sebanyak 101 bank, terhitung sejak tahun 2005 LPS beroperasi hingga akhir tahun 2019. Jumlah itu terdiri dari 100 BPR dan satu bank umum.

Dia menjelaskan, total simpanan dari 101 bank yang tutup tersebut sebesar Rp 1,92 triliun dengan total 259.178 rekening. Terdiri dari dana simpanan bank umum Rp 357 miliar dan BPR Rp 1,56 triliun.

[Gambas:Video CNBC]


Lebih lanjut, Didik mengatakan, dari klaim simpanan tersebut yang merupakan layak bayar sebesar Rp 1,55 triliun atau hanya 81,1% dari total simpanan. Setara dengan jumlah 242.015 rekening atau 93,3% dari total rekening.

Secara rinci, dari kategori layak bayar dengan total Rp 1,55 triliun tersebut, terdiri dari bank umum mencapai Rp 186 miliar dan BPR senilai Rp 1,37 trilun.

Sedangkan simpanan yang tidak layak bayar mencapai Rp 363 miliar atau setara 18,9% dari total simpanan. Angka itu mencakup 17.163 rekening atau setara 6,7% dari total rekening.



Simpanan yang tak layak bayar itu terdiri dari bank umum sebesar Rp 171 miliar dan BPR sebesar Rp 192 miliar.

Menurut Didik, ada tiga faktor yang menyebabkan simpanan menjadi tidak layak bayar.

Pertama, karena bunga yang diterima nasabah melebihi dari ketentuan suku bunga penjaminan yang ditetapkan LPS. Persoalan ini terjadi pada 72,45% dari total simpanan yang tak layak bayar.

Kedua, adanya rekayasa simpanan, di mana rekening seolah-olah ada aliran dana yang masuk. Kasus ini mencakup 12,17% pada total simpanan yang tak layak bayar.

Terakhir, karena kondisi bank tidak sehat atau terdapat kredit macet yang jumlahnya mencapai 15,38% dari total simpanan yang tak layak bayar.


(gus/gus) Next Article Cegah Fraud di BPR, LPS Perkuat Pengawasan Sistem Manajemen

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular