
Ssst..Sekuritas Akan Blokir Saham 5 Tersangka Jiwasraya

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APE) mengimbau kepada para sekuritas anggota asosiasi untuk melakukan pemblokiran saham secara cermat dan akurat terhadap lima tersangka kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang sudah ditahan beserta dengan afiliasinya yang terkait.
Hal itu bertujuan agar pemblokiran secara cermat dan akurat itu tidak merugikan nasabah lain yang tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak tersebut.
Pernyataan ini terungkap dalam ringkasan usulan/masukan anggota APEI sebagai hasil pertemuan APEI dengan anggota pada Kamis 23 Januari 2020 di Bursa Efek Indonesia, yang salinannya diperoleh CNBC Indonesia, Jumat ini (24/1/2020).
Surat yang menyebar di grup-grup WhatsApp pelaku pasar modal itu diteken Oktavianus Budiyanto, Koordinator Komite Ketua Umum APEI, dan Lily Widjaja, Direktur Eksekutif APEI.
"Agar dapat dijelaskan kriteria sub rekening efek yang diblokir. Agar dapat mengirim surat perintah blokir langsung ke nasabah [yang diblokir] sehingga nasabah dapat menyiapkan langkah hukum jika perlu," tulis ringkasan usulan/masukan Anggota APEI, dikutip CNBC Indonesia.
"Agar pemblokiran saham dapat dilakukan secara cermat dan akurat terhadap lima tersangka yang sudah ditahan beserta afiliasinya yang terkait, sehingga tidak merugikan nasabah lainnya yang tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak tersebut [tersangka Jiwasraya]," tulis surat tersebut.
Sebagai informasi, berkaitan dengan kasus Jiwasraya, Bursa Efek Indonesia sebagai SRO (self regulatory organization), sudah melakukan penghentian sementara (suspensi) lima saham pada Kamis (23/1) yakni PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Hanson International Tbk (MYRX beserta waran dengan kode MYRX-P. Selanjutnya, PT SMR Utama Tbk (SMRU) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) beserta waran bersandi TRAM-W.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan lima tersangka kasus megaskandal Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro (Dirut Hanson International) Heru Hidayat (Komisaris Utama TRAM), Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018), Hendrisman Rahim (Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018), dan Syahmirwan, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya.
Setidaknya ada 13 poin yang disampaikan dalam ringkasan usulan dalam surat APEI tersebut, beberapa di antaranya:
- Untuk membuka blokir, agar dimungkinkan melalui surat pernyataan dari nasabah, template surat mohon diseragamkan melalui legal SRO. BEI agar mengkoordinir surat AB (perusahaan sekuritas anggota bursa) ke Kejagung untuk membuka blokir rekening nasabah-nasabah yang tidak terkait.
- Agar dana nasabah yang diblokir dapat dipakai untuk membayar utang kepada AB terlebih dahulu.
- Agar dipahami, bahwa AB tidak dalam posisi untuk verifikasi data dan menetapkan pihak terafiliasi.
- Agar SRO bersama APEI dan konsultan hukum bertemu Kejagung untuk menjelaskan tentang cara kerja pasar modal.
- Agar dapat menyuarakan situasi yang dihadapi anggota melalui Ombudsman dan agar situasi diketahui Bapak Presiden.
Dikonfirmasi terkait surat yang beredar ini, Octavianus menegaskan surat tersebut adalah kesimpulan yang dikumpulkan dari hasil pertemuan dengan Angggota APEI Kamis malam.
"Ini summary yang kita kumpulkan dari hasil pertemuan tadi malam. Tentunya banyak [poin] yang gak valid. Namanya juga aspirasi kita tampung semua," kata Oky, panggilannya, kepada CNBC Indonesia, Jumat sore.
Ketika ditanya apakah APEI menghimbau kepada sekuritas anggotanya untuk memblokir rekening lima tersangka Jiwasraya secara cermat dan akurat, Oky menjawab, "kalau ada surat blokir ya dilaksanakan," tegasnya.
Dalam surat itu juga disebutkan bahwa APEI akan terus berkoordinasi dengan konsultan hukum APEI. "Usai pertemuan dengan direksi SRO diharapkan dapat dilanjutkan dengan pertemuan dengan OJK, selanjutnya jika perlu APEI akan menerbitkan press release dan menggelar press conference untuk menyampaikan situasi, khususnya hak anggota yang terlanggar."
(tas/tas) Next Article Streaming! Membongkar Akar Busuk di Jiwasraya
