BEI Benarkan Suspensi 5 Saham Terkait Jiwasraya

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
23 January 2020 14:35
Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham atau suspensi lima saham sekaligus.
Foto: Jiwasraya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham atau suspensi lima saham beserta waran. Suspensi ini menindaklanjuti atas pemeriksaan awal PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelima emiten yang disuspensi Bursa antara lain PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Hanson International Tbk (MYRX beserta waran dengan kode MYRX-P. Selanjutnya, PT SMR Utama Tbk (SMRU) dan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) beserta waran bersandi TRAM-W.

Foto: Dok IDX


Suspensi ini dilakukan terhitung sejak perdagangan sesi I hari ini, Kamis (23/1/2020) hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo membenarkan, penghentian sementara perdagangan saham itu menindaklanjuti proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh otoritas terkait.


"Mestinya iya [terkait pemeriksaan Jiwasraya]," kata Laksono saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Kamis (23/1/2020).

Adapun, kata Laksono, kelima saham tersebut akan kembali dibuka jika proses pemeriksaan rampung.

Emiten yang sahamnya disuspensi oleh BEI tersebut di antaranya milik Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro. Keduanya saat ini sedang dalam proses hukum di Kejaksaan Agung karena menjadi tersangka, bersama dengan mantan direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan direktur keuangan dan investasi Jiwasraya Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Syahmirwan.


"Sampai proses pemeriksaan dianggap selesai oleh otoritas," kata Laksono menambahkan.

Dalam keterangannya, BEI menyebutkan, penghentian perdagangan saham-saham ini atas perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SR-11/PM.21/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek. Tujuannya untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.

BEI menyebutkan pembukaan perdagangan atas efek-efek tersebut baru akan dilakukan jika perusahaan yang bersangkutan telah memenuhi kewajibannya kepada bursa. Ditambah dengan adanya perintah pembukaan perdagangan kembali dari OJK.

[Gambas:Video CNBC]


(tas/tas) Next Article Streaming! Membongkar Akar Busuk di Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular