
Soal Fairness, Erick Minta Bos BUMN Rugi Naik Economy Class

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan salah satu prioritas pembenahan tata kelola perusahaan BUMN ialah dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang kemampuannya harus diperbaharui sehingga bisa meningkatkan kinerja perusahaan.
Selain itu, Erick juga menekankan pentingnya menciptakan empati dan adanya azas keadilan dalam pengelolaan perusahaan BUMN, termasuk fasilitas yang diterima direksi perusahaan pelat merah.
"Ketika ada perusahaan bilang enggak baik [kerja di BUMN], enggak juga, kalau bicara gaji dan fasilitasnya, [BUMN] enggak kalah dengan swasta, tinggal nyari good governance juga," kata Erick saat menjadi pembicara dalam forum Indonesia Millennial Summit di The Tribrata, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).
![]() |
Menurut Erick, apa yang disebut create empathy atau menciptakan empati di BUMN itu perlu dilakukan.
"Kalau menteri, gajinya cuma Rp 19 juta, padahal kebijakan yang diambil jauh lebih besar dibanding swasta dan BUMN. Karena itu [penting adanya] create empathy di BUMN. Kalau untung, [naik] business class, kalau rugi economy class."
Dalam kesempatan forum itu juga hadir Menteri ESDM Arifin Tasrif. Erick pun memberikan perumpamaan soal empati ini.
"Kebanyang enggak, Pak Arifin [naik pesawat di kelas] ekonomi, tapi Dirut Inalum di business class. Padahal kebijakan yang harus diambil [Menteri ESDM] lebih besar tanggung jawabnya di Pak Arifin, makanya harus create empathy. KPA [key performance area] akan kita rapikan, supaya jelas, dengan format berbeda tapi fairness-nya ada. Social impact fokus ke social impact."
Namun mantan Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin itu menegaskan menciptakan empati dan tata kelola itu bukan berarti BUMN boleh merugi.
"Tergantung, tapi yang tidak boleh itu [BUMN] dirugi-rugiin. Utang itu ada utang sehat yang dipakai untuk produktif lagi, tapi ada sengaja mengutang, tapi tidak visible," katanya.
Pada Desember tahun lalu, usai merilis aturan terkait larangan mendirikan anak usaha BUMN, Erick juga merilis Surat Edaran Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan/atau Kepatutan dalam rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan.
Dalam aturan yang diteken Erick pada Kamis 12 Desember, disebutkan bahwa direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN diminta untuk senantiasa menjaga tindakan agar tidak melanggar etika dan atau kepatutan yang seharusnya dihormati sebagai anggota direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas dalam melakukan pengurusan dan pengawasan perusahaan.
Pelaksanaan etika atau kepatutan yang seharusnya dihormati itu berlaku untuk kegiatan yakni perjalanan dinas yang harus dilaksanakan dengan memperhatikan aspek efektivitas, efisiensi, selektivitas, serta mengedepankan kepentingan kemampuan perusahaan.
"Untuk BUMN yang rugi agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan," tulis ketentuan SE tersebut, dikutip CNBC Indonesia, Jumat (13/12/2019).
Untuk BUMN yang memiliki kinerja baik, dapat menggunakan kelas yang lebih tinggi dari kelas ekonomi (maksimal kelas bisnis) dengan tetap memperhatikan prinsip kewajaran serta kebutuhan dan kemampuan BUMN.
Adapun untuk jamuan perusahaan, harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan yang dilakukan berdasarkan aspek efisiensi, selektif, dan kewajaran serta kelaziman di dunia usaha (best practises).
Lebih lanjut, penyaluran minat dan atau hobi harus dilakukan dengan senantiasa menjaga martabat dan tidak merugikan nama baik dan kepentingan perusahaan.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud agar dapat juga dijadikan pedoman bagi direksi dalam menetapkan ketentuan penetapan etika bagi karyawan di BUMN masing-masing."
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Menteri Negara BUMN Nomor SE-08/MBU/12/205 tanggal 23 Desember 2015, sepanjang telah diatur dalam surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku.
(tas/tas) Next Article Potret Erick Thohir Sambut Ribuan Pegawai Baru BUMN
