
5 Jadi Tersangka, Ini Langkah Lanjutan BUMN Kasus Jiwasraya
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
15 January 2020 18:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka terkait megaskandal dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan melakukan langkah lanjutan terhadap perusahaan asuransi negara tersebut.
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, langkah lanjutannya adalah dengan melanjutkan koordinasi dengan Kementerian terkait untuk solusi penyelamatan Jiwasraya.
"Nah, sekarang setelah semua berjalan, kita berfokus pada next step gimana kasus Jiwasraya. Jadi kita dalam diskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merumuskan restrukturisasi Jiwasraya ke depan," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Rabu (15/1/2020).
Menurutnya, hasil dari diskusi skema penyelamatan ini akan diumumkan pada Kuartal I-2020. Ditargetkan bisa dilakukan pada bulan depan dan maksimal pada akhir bulan kuartal I.
"Semoga akhir Januari atau Februari bisa mulai paparkan skemanya nanti. Tapi belum tahu skemanya, nanti kami umumkan ya. (Target) kuartal I," kata dia.
Untuk dana restrukturisasi sendiri belum diputuskan dari mana. Masih menunggu hasil diskusi dengan Kementerian Keuangan apakah bisa menggunakan uang negara atau tidak.
"Belum tahu, masih tergantung dukungan dari berbagai pihak, terutama diskusikan dan dengan Kemenkeu dan OJK," jelasnya.
Sebagai informasi, berikut lima tersangka yang telah ditahan oleh Kejagung:
(hps/hps) Next Article Nasib Korban Jiwasraya: Mau Lapor Erick, Cuma Ketemu Satpam
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, langkah lanjutannya adalah dengan melanjutkan koordinasi dengan Kementerian terkait untuk solusi penyelamatan Jiwasraya.
"Nah, sekarang setelah semua berjalan, kita berfokus pada next step gimana kasus Jiwasraya. Jadi kita dalam diskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merumuskan restrukturisasi Jiwasraya ke depan," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Rabu (15/1/2020).
Menurutnya, hasil dari diskusi skema penyelamatan ini akan diumumkan pada Kuartal I-2020. Ditargetkan bisa dilakukan pada bulan depan dan maksimal pada akhir bulan kuartal I.
Untuk dana restrukturisasi sendiri belum diputuskan dari mana. Masih menunggu hasil diskusi dengan Kementerian Keuangan apakah bisa menggunakan uang negara atau tidak.
"Belum tahu, masih tergantung dukungan dari berbagai pihak, terutama diskusikan dan dengan Kemenkeu dan OJK," jelasnya.
Sebagai informasi, berikut lima tersangka yang telah ditahan oleh Kejagung:
- Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro
- Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat
- Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo
- Mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim
- Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
(hps/hps) Next Article Nasib Korban Jiwasraya: Mau Lapor Erick, Cuma Ketemu Satpam
Most Popular