Skandal Jiwasraya, Suahasil Nazara: Jangan Cuma Sekadar Audit

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
13 January 2020 13:49
Wakil Menteri Keuangan dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ikut angkat suara.
Foto: Suahasil Nazara (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)
Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Keuangan dan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-Officio Suahasil Nazara ikut angkat suara terkait dengan kasus yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) baik gagal bayar maupun dugaan korupsinya.

Usai pelantikannya sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ex-Officio perwakilan Kementerian Keuangan, mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu itu menegaskan OJK melakukan pengawasan atas seluruh sektor keuangan, bukan hanya perbankan namun juga lembaga non perbankan atau Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), termasuk di dalamnya asuransi.


"Kalau kita lihat memang diperlukan pengawasan yang kuat dan pengawasan yang menurut saya saya harusnya bisa memberikan sinyal," katanya usai pelantikan, di Jakarta, Senin (13/1/2020).

Sebagai informasi, Suahasil dilantik hari ini oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali, menjadi anggota Dewan Komisioner OJK Ex-Officio dari Kementerian Keuangan. Pengangkatan Suahasil sebagai anggota DK OJK Ex-Officio berdasarkan surat keputusan Presiden Nomor 142/P tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Sebagai informasi, Suahasil menjadi anggota OJK menggantikan Mardiasmo yang menjabat Wamenkeu sebelum dirinya.


Lebih lanjut Suahasil mengatakan dalam hal pengawasan, memang ada lembaga pengawas internal, kemudian dilakukan proses audit atas laporan keuangan. 

"Nah ternyata yang kita lihat proses internal, audit bisa tetap dilakukan namun ternyata signaling kepada apakah suatu lembaga keuangan itu mengalami pemburukan atau enggak ini musti kita perdalam lagi," tegasnya.

Sebab itu, katanya, semestinya perlu ada kemampuan yang lebih baik untuk memahami gerak dari sektor keuangan tersebut supaya jangan hanya sekadar audit, tapi tidak memberikan sinyal atau tanda apakah kondisi sektor keuangan atau perusahaan di sektor tersebut membaik atau memburuk.

"Ini yang harus kita kerjakan bersama sama. OJK sebagai pengawas sektor keuangan, pemerintah juga melihat sektor keuangan itu secara keseluruhan harus memiliki mekanisme untuk memahami hal tersebut."

Selain itu, pemerintah sebagai pemilik dari beberapa lembaga keuangan dan juga perusahaan BUMN, harus sama-saham melakukan pengawasan di setor keuangan, tapi juga menangkap sinyal dari kondisi yang ada.

"Pada saat yang sama bukan hanya sekedar [pemerintah melakukan] pengawasan tetapi menangkap signal melihat peraturan-peraturan yang benar-benar ngelihat kalau suatu  perusahaan itu baik itu signaling seperti apa. Arah ke depannya kira kira seperti apa," katanya.

"Jadi enggak hanya audit satu demi satu tahun selesai tetapi kemudian malah mengalami pemburukan. Secara audit diterima tetapi secara substansi ternyata harus kita dalami lebih jauh lagi," jelasnya.

Saat ini Jiwasraya terlilit kewajiban polis jatuh tempo mencapai Rp 12,4 triliun yang semestinya dibayar kepada para nasabahnya pada Oktober-Desember 2019. Pada 2020 ini jumlah jatuh tempo bertambah Rp 3,7 triliun sehingga total kewajiban menjadi Rp 16,1 triliun.

[Gambas:Video CNBC]





(tas/tas) Next Article Streaming! Membongkar Akar Busuk di Jiwasraya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular