Habis Jiwasraya Timbul Asabri, Azab Saham Gorengan?

Cantika Adinda Putri & Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
12 January 2020 09:40
Habis Jiwasraya Timbul Asabri, Azab Saham Gorengan?
Foto: Konferensi pers BPK dan Kejagung terkait kasus Jiwasraya (CNBC Indonesia/Cantika Adinda Putri)
Jakarta, CNBC Indonesia - Tak ada yang menyangka, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dibuat resah atas pratik goreng menggoreng saham di pasar modal Indonesia. Pasalnya, aktivitas seperti ini dianggap merugikan investor.

Keresahan Jokowi atas praktik tidak terpuji itu tumpah saat kepala negara memberikan sambutan dalam pembukaan perdagangan saham awal 2020, awal Januari 2020 lalu di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Jangan sampai ada lagi dari [Rp] 100 [per saham] digoreng-goreng jadi 1.000 goreng-goreng jadi 4.000. Ini menyangkut kepercayaan yang akan kita bangun," kata Jokowi.

Pratik goreng-mengoreng saham yang terjadi di pasar modal Indonesia memang sudah sering terjadi, di mana ada pihak-pihak yang dengan sengaja mengangkat harga saham secara tidak wajar hingga naik berkali-kali lipat.

[Gambas:Video CNBC]




Pratik sahan gorengan yang tengah ramai diperbincangkan publik adalah masalah yang menyeret PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Perusahaan pelat merah tersebut tersangkut kasus gagal bayar terhadap nasabahnya.



Bahkan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut bahwa salah satu faktor yang menjadi pemicu masalah Jiwasraya adalah pengelolaan investasi, dimana dana diinvestasikan pada saham-saham gorengan.

Dalam laporan PDTT terhadap bisnis asuransi, investasi, pendapatan, dan biaya operasional Jiwasraya periode 2014-2015. tertulis bahwa BPK meminta manajer investasi Jiwasraya mengalihkan saham yang berkinerja kurang baik ke saham dan instrumen lainnya yang memiliki kinerja baik.

Namun, Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengemukakan, masih ada beberapa investasi yang disalurkan ke saham gorengan kendati rekomendasi yang diberikan otoritas pemeriksa keuangan sudah dijalankan.

Dalam persoalan saham gorengan itu, BPK menilai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas investasi dan perbankan seharusnya bisa memberhentikan saham yang tidak jelas 'kesehatannya'.

Saham gorengan sendiri dapat diartikan sebagai saham perusahaan yang kenaikannya di luar kebiasaan karena pergerakannya sedang direkayasa oleh pelaku pasar dengan tujuan kepentingan tertentu.



Setelah kasus Jiwasraya yang gagal bayar investasi terhadap sejumlah nasabahnya, kini terungkap lafi kasus Yayasan Asuransi ABRI (Asabri) yang mulai banyak dibicarakan publik.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bicara soal dugaan kasus korupsi di Asabri. Ia menduga korupsinya hingga Rp 10 triliun dari yayasan yang dikumpulkan dari para prajurit TNI itu.

"Saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya. Di atas Rp 10 triliun itu," kata Mahfud akhir pekan lalu.

"Asabri itu punyanya orang kecil. Itu punyanya prajurit. Polisi, tentara yang pensiun-pensiun yang pangkatnya kecil. Itu kan banyak yang nggak punya rumah, nggak bisa keluar," sambung Mahfud.



Dari kompilasi 15 data saham Asabri yang sahamnya sempat dimiliki periode Desember 2018 hingga September 2019, nilai investasi PT Asabri (Persero) di 12 perusahaan berpotensi turun sebesar Rp 7,46 triliun (-73,14%) menjadi Rp 2,13 triliun dari awal penghitungan Rp 10,2 triliun.

Ke-12 perusahaan yang sempat dimiliki Asabri adalah PT Bank Yudha Bhakti Tbk (BBYB), PT Hanson International Tbk (MYRX), PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Pelat Timah Nusantara Tbk (NIKL), PT Prima Cakrawala Abadi Tbk (PCAR), dan PT Alfa Energi Investama Tbk (FIRE).

Perusahaan lain adalah PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA), PT SMR Utama Tbk (SMRU), PT Kimia Farma Tbk (KAEF), PT Sidomulyo Selaras Tbk (SDMU), dan PT Island Concepts Indonesia Tbk (ICON).

Saham-saham tersebut sering mengalami kenaikan harga yang sangat tinggi tanpa disertai fundamental yang jelas. Otoritas bursa bursa pun pernah memasukkan saham tersebut ke dalam deretan saham berkategori tidak wajar atau Unusual Market Activity (UMA).

Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, hanya empat saham yang pergerakan sahamnya tidak pernah mendapat predikat tidak wajar dari Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni: BBYB, MYRX, HRTA, dan SDMU.

Sedangkan 8 kode saham lainnya pernah masuk list UMA yakni: IIKP, INAF, NIKL, PCAR, FIRE, SMRU, KEAF, dan ICON. Dengan demikian sebagian besar saham-saham tersebut pernah bergerak tidak wajar dan berpotensi dilabeli saham gorengan.

Usai disebut-sebut adanya potensi korupsi di dalam tubuh PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri, Menteri Badan Usaha Milik Negara (Erick Thohir) langsung bergerak cepat.

Dia memanggil Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri (Persero) Rony Hanityo Apriyanto. Pemanggilan ini untuk meminta penjelasan terkait kondisi asuransi pelat merah tersebut.

Pantauan CNBC Indonesia di Kementerian BUMN, Rony datang pada Jumat (10/1/2020) sore dan turun pada pukul 18.22 WIB. Dengan setelan batik coklat rapi, ia keluar sendiri.



Ketika ditanya wartawan keperluannya, Ia mengakui baru saja ada obrolan dengan Erick. Namun, ia enggan menjelaskan panjang lebar. "Saya belum bisa ngomong, arahan pak Menteri," ujarnya.

Pada pagi harinya, Erick Thohir sudah berbicara mengenai Asabri. Namun dia masih enggan berkomentar banyak. "BPK keluarkan audit Jiwasraya, kalau Asabri belum dapat audit BPK. Jangan nanti mikir mikir apa. Saya belum siap bicara Asabri, sebab saya belum tahu," ujar Erick.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular