Apa Kabar Lembaga Kliring Transaksi Derivatif Rancangan BI?

Monica Wareza, CNBC Indonesia
02 December 2019 20:28
Simak penjelasan Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti berikut ini.
Foto: REUTERS/Iqro Rinaldi
Jakarta, CNBC IndonesiaBank Indonesia (BI) bakal segera menuntaskan pembentukan lembaga kliring untuk transaksi derivatif alias central counterparty (CCP) yang sudah dipersiapkan sejak 2016. BI menyebutkan saat ini sudah mengantongi beberapa lembaga yang akan ditetapkan sebagai lembaga kliring.


Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti mengatakan BI baru saja menyelesaikan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan dilanjutkan dengan penunjukan lembaga kliring yang akan mengurusi proses tersebut ke depannya.

"Kita sebenarnya sekarang sudah mengeluarkan aturannya, jadi kita sekarang mencari siapa penyelenggara yang berperan sebagai di CCP tersebut. Itu memang akan butuh waktu karena ini relatif baru dan kita masih memang ada beberapa calon tapi prosesnya lama karena itu kaya kliring house buat market derivatif. Itu memang kita mencari siapa yang siap menjadi semacam kliring house," kata Destry di gedung BI, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Selain mempersiapkan lembaga yang akan mengurusi urusan lindung nilai (hedging) ini, BI juga akan aktif melakukan sosialisasi kepada pelaku industri agar instrumen ini dikenali oleh pelaku pasar. Sehingga ke depannya tak hanya BI saja yang aktif untuk menggunakan CCP, namun juga dimanfaatkan oleh banyak pelaku pasar.

Apa Kabar Lembaga Kliring Transaksi Derivatif Rancangan BI?Foto: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti di ruang rapat Komisi XI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019) siang. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

"Tapi dengan konsisten BI terus kembangkan produk dan berlakukan dan komunikasi yang efektif dan interaktif dengan pelaku di pasar akhirnya kita lihat justru dengan DNDF kita tertolong untuk menjaga stabilitas nilai tukar," katanya.

Pembentukan CCP ini dilakukan salah satunya untuk menarik masuk investor jangka panjang yang akan menanamkan dananya di dalam negeri. Biasanya, investor asing ini membutuhkan hedging untuk memastikan bahwa dananya yang diinvestasikannya tak mengalami kerugian.



Selama ini, BI baru menyediakan instrumen lindung nilai dengan jangka waktu maksimal satu tahun. Hal itu dinilai kurang menarik bagi calon investor yang justru akan menginvestasikan dananya dalam jangka panjang, seperti untuk membiayai infrastruktur yang dinilai memiliki jangka waktu lebih lama.
 Namun, dengan terbentuknya CCP ini diharapkan akan ada hedging dengan jangka waktu yang lebih lama seperti tiga dan lima tahun.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Jadwal Operasional Bank Indonesia Saat Libur Idul Fitri 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular