Cuma Butuh Rp 6,7 T untuk Bawa IHSG Melejit Hampir 2%

Anthony Kevin, CNBC Indonesia
02 December 2019 16:49
Insentif Pajak Ditebar Pemerintah
Foto: Muhammad Sabki
Dari dalam negeri, sejatinya juga ada sentimen negatif bagi pasar saham yakni rilis angka inflasi yang berada di bawah ekspektasi. Pada hari ini, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa sepanjang bulan November terjadi inflasi sebesar 0,14% secara bulanan (month-on-month), sementara inflasi secara tahunan (year-on-year) tercatat di level 3%.

Inflasi pada bulan November berada di bawah konsensus yang dihimpun oleh CNBC Indonesia. Median dari 12 ekonom yang ikut berpartisipasi dalam pembentukan konsensus memproyeksikan tingkat inflasi secara bulanan di level 0,2%, sementara inflasi secara tahunan diperkirakan berada di angka 3,065%.

Lantas, lagi-lagi inflasi Indonesia berada di bawah ekspektasi. Sebelumnya pada bulan Oktober, BPS mencatat bahwa terjadi inflasi sebesar 0,02% secara bulanan, sementara inflasi secara tahunan berada di level 3,13%.

Inflasi pada bulan lalu berada di posisi yang lebih rendah ketimbang konsensus yang dihimpun CNBC Indonesia yang memperkirakan adanya inflasi sebesar 0,12% secara bulanan, sementara inflasi secara tahunan diperkirakan sebesar 3,23%.

Rendahnya inflasi di tanah air lantas memberi indikasi bahwa konsumsi masyarakat Indonesia sedang berada di bawah tekanan. Apalagi, data penjualan ritel yang dipublikasikan oleh Bank Indonesia (BI) ikut mengonfirmasi lemahnya konsumsi masyarakat.

Namun, kehadiran sentimen dari dalam negeri lainnya yang justru positif sukses mengerek kinerja IHSG. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kini telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2019.

Aturan terbaru tersebut mengatur pemberian insentif pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. Aturan ini biasa disebut tax allowance.

"Untuk lebih mendorong dan meningkatkan kegiatan penanaman modal langsung, baik dari sisi pertumbuhan ekonomi, berkembangnya sektor usaha, kepastian hukum guna perbaikan iklim usaha yang lebih kondusif bagi kegiatan penanaman modal langsung di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional, serta pemerataan dan percepatan pembangunan bagi bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015," tulis pertimbangan dari beleid tersebut.

Melalui aturan ini, Jokowi memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan bagi perusahaan yang memenuhi kriteria seperti memiliki nilai investasi yang tinggi atau berorientasi ekspor, memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar, dan memiliki kandungan lokal yang tinggi.

"Pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah nilai Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5% (lima persen) pertahun," tulis Pasal 3 ayat 1.

Ada begitu banyak industri yang bisa mendapatkan insentif penguarangan pajak ini, seperti pemintalan benang, gula pasir, makanan bayi, bahan farmasi, hingga batik. (ank/ank)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular