Bos BCA Bicara Soal Dewan Pengawas OJK

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
28 November 2019 17:59
Pembentukan badan pengawas OJK rencananya akan diusulkan dalam Program Legislasi Nasional 2020.
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan bankir merespons wacana Komisi XI DPR mengusulkan adanya badan pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembentukan badan pengawas OJK rencananya akan diusulkan dalam Program Legislasi Nasional 2020.

Dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangung Kamis (28/11/2019), Komisi XI meminta masukan dari kalangan pelaku perbankan swasta nasional.

Pembentukan dewan pengawas bagi OJK ini dinilai mendesak oleh DPR, sebab monitoring atau supervisi Komisi XI DPR atas kebijakan-kebijakan OJK sangat terbatas di tengah munculnya banyak kasus di sektor jasa keuangan yang harus segera diselelesaikan.

Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiaatmadja menyampaikan, pihaknya akan menjawab secara tertulis kepada DPR mengenai usulan pembentukan badan pengawas OJK.

"Nanti kita sampaikan secara tertulis [ke DPR]," kata Jahja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Jahja juga tidak bisa memberikan keterangan lebih rinci, apakah saat ini harus ada lembaga supervisi yang mengawasi OJK.

"Saya no comment untuk itu, bukan wewenang saya," singkatnya.

Sependapat dengan Jahja, Direktur Utama UOB Indonesia, Kevin Lam juga akan memberikan masukkan terkait rencana pembentukan dewan pengawas, namun jawaban itu akan disampaikan secara tertulis kepada dewan.

"Tentang itu saya tidak bisa berkomentar sekarang, ini isu yang sangat berat, kita harus hati-hati. Jawaban akan dikirimkan secara tertulis," ungkap Kevin Lam di DPR.

Seperti disampaikan sebelumnya, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Vera Febyanthy mengatakan, di dalam Prolegnas 2020, Komisi XI DPR akan melakukan revisi UU OJK dan memasukkan badan supervisi OJK. Situasi ini sama seperti UU BI tahun 1999 yang direvisi jadi tahun 2004. Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang (UU) Nomor 3/2014 tentang perubahan UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia.

"Itu kita masukkan, harus dibentuk badan supervisi yang mengawasi segala aksi-aksi atau kinerja mereka. Jadi itu menutup segala moral hazard. Jadi kita akan lihat governance-nya juga," jelasnya.

Vera berharap, badan pengawas ini dapat segera disahkan dalam Prolegnas tahun depan sehingga akan langsung bekerja secara efektif. "Kami ingin mengembalikan marwah OJK sebagai lembaga yang punya kekuatan luar biasa dengan fungsi regulator, pengawas, dan penyidik yang bahkan dapat dilakukan dalam satu pintu," ucap dia.

Adapun, terkait masalah yang belakangan ini sedang jadi sorotan publik seperti Bank Muamalat, AJB Bumiputera maupun Jiwasraya, Komisi XI DPR RI telah membentuk panitia kerja khusus yang akan menangani permasalahan ketiga perusahaan di sektor jasa keuangan tersebut.
(hps/hps) Next Article Begini Penampakan Puluhan Investor NARA yang Protes ke OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular