
Ditanya Kasus BTN & SAN Finance, Ini Respons Erick Thohir
CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
05 November 2019 13:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus pembobolan dana nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) yang menimpa PT Surya Artha Nusantara Finance (SAN Finance) kembali mencuat. Kali ini Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat bicara, pasalnya, hingga kini PT Bank Tabungan Negara (BBTN), salah satu perusahan pelat merah, belum mengembalikan dana SAN Finance sebesar Rp 110 miliar yang bobol pada tahun 2016 itu.
Erick mengatakan, ia belum menerima laporan mengenai kasus tersebut. Ia akan menunggu hasil laporan dari Direktur Utama BTN yang baru nantinya.
"Belum (ada laporan). Nanti kita tunggu Dirut yang baru," ujar Erick usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2019), seperti dilansir dari detikfinance.
Erick menuturkan, pihaknya telah mengantongi nama pengisi jabatan nomor satu di BTN, dan akan diumumkan di akhir bulan November.
"Akhir November. Jadinya akhir bulan. Karena masih dalam proses mereview juga, Dirutnya juga sudah ada," tutur Erick.
Ia memastikan, baik pihaknya maupun BTN akan mengambil langkah-langkah hebat untuk mengelola bank pelat merah tersebut dengan baik, juga dalam menangani kasus yang menimpa SAN Finance ini.
"Ya pasti ada langkah-langkah hebat lah, tunggu saja," tandasnya.
Dana SAN Finance yang dibobol sebesar Rp 110 miliar tersebut mencakup 44% dari total dana yang ditempatkan di BTN.
Direktur SAN Finance Naga Sujady mengatakan perusahaan memasukkan dana senilai total Rp 250 miliar pada 2016 dalam bentuk giro. Saat terjadi pembobolan dana nasabah di bank tersebut, dana milik SAN Finance tersisa Rp 140 miliar dan langsung ditarik semuanya, sementara sisanya masih belum dikembalikan oleh pihak bank.
"Kami menempatkan dana di BTN dengan rekening yang sama, sekarang baru kembali Rp 140 miliar, sisanya belum. Kalau Rp 140 miliar bisa kembali kok Rp 110 ga bisa," kata Naga di Menara FIF, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Dia menegaskan, jika dihitung sejak 2016 dan waktu terkini total dana Rp 110 miliar tersebut sudah mencapai Rp 160 miliar. Termasuk di dalamnya sebesar Rp 45 miliar yang immaterial dan sisanya merupakan bunga yang seharusnya diterima oleh perusahaan.
Hingga saat ini perusahaan sudah melakukan beberapa langkah hukum. Paling baru, pihak perusahaan sudah melakukan pengajuan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2019 atas kasus tersebut.
(hps/hps) Next Article Jelang Rights Issue, Laba BTN Moncer Hingga November 2022
Erick mengatakan, ia belum menerima laporan mengenai kasus tersebut. Ia akan menunggu hasil laporan dari Direktur Utama BTN yang baru nantinya.
"Belum (ada laporan). Nanti kita tunggu Dirut yang baru," ujar Erick usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (5/11/2019), seperti dilansir dari detikfinance.
Erick menuturkan, pihaknya telah mengantongi nama pengisi jabatan nomor satu di BTN, dan akan diumumkan di akhir bulan November.
"Akhir November. Jadinya akhir bulan. Karena masih dalam proses mereview juga, Dirutnya juga sudah ada," tutur Erick.
Ia memastikan, baik pihaknya maupun BTN akan mengambil langkah-langkah hebat untuk mengelola bank pelat merah tersebut dengan baik, juga dalam menangani kasus yang menimpa SAN Finance ini.
"Ya pasti ada langkah-langkah hebat lah, tunggu saja," tandasnya.
Dana SAN Finance yang dibobol sebesar Rp 110 miliar tersebut mencakup 44% dari total dana yang ditempatkan di BTN.
Direktur SAN Finance Naga Sujady mengatakan perusahaan memasukkan dana senilai total Rp 250 miliar pada 2016 dalam bentuk giro. Saat terjadi pembobolan dana nasabah di bank tersebut, dana milik SAN Finance tersisa Rp 140 miliar dan langsung ditarik semuanya, sementara sisanya masih belum dikembalikan oleh pihak bank.
"Kami menempatkan dana di BTN dengan rekening yang sama, sekarang baru kembali Rp 140 miliar, sisanya belum. Kalau Rp 140 miliar bisa kembali kok Rp 110 ga bisa," kata Naga di Menara FIF, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Dia menegaskan, jika dihitung sejak 2016 dan waktu terkini total dana Rp 110 miliar tersebut sudah mencapai Rp 160 miliar. Termasuk di dalamnya sebesar Rp 45 miliar yang immaterial dan sisanya merupakan bunga yang seharusnya diterima oleh perusahaan.
Hingga saat ini perusahaan sudah melakukan beberapa langkah hukum. Paling baru, pihak perusahaan sudah melakukan pengajuan peninjauan kembali (PK) ke PN Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2019 atas kasus tersebut.
(hps/hps) Next Article Jelang Rights Issue, Laba BTN Moncer Hingga November 2022
Most Popular