
Video
Cukai Naik 21,55%, Penjualan Rokok Berpotensi Melambat
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
24 October 2019 10:04
Jakarta, CNBC Indonesia- PMK mengenai aturan tarif cukai hasil tembakau resmi dikeluarkan Menteri Keuangan dan memutuskan per 1 Januari 2020 tarif Cukai rokok resmi naik 21,55%. Kebijakan ini rupanya direspon negatif oleh pelaku pasar dimana pada perdagangan Rabu (23/10) saham emiten rokok berguguran.
Respon negatif pasar ini dinilai oleh analis lebih disebabkan kekhawatiran investor akan mempengaruhi penjualan dari perseroan, sehingga potensi exposure terhadap kenaikan cukai cukup signifikan jadi wajar kalau konfirmasi berlakunya PMK menekan saham emiten rokok. Selengkapnya simak dialog Erwin Surya Brata dengan Senior Research Analyst Infovesta Utama, Praska Putrantyo dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Kamis, 24/10/2019).
-
1.
-
2.
-
3.